Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Sng |
Tanggal Surat |
Kamis, 30 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Setiadi Koswara | PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Caryan Bin Cahmin | 2 | Casingkem Bt Kurdi Kohar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ENDANG SUPRIADI,SH.MH. | Caryan Bin Cahmin | 2 | ENDANG SUPRIADI,SH.MH. | Casingkem Bt Kurdi Kohar |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
224.078.007,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1812B832/4345/12/2018 tanggal 18 Desember Tahun 2018 : adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 263 atas nama Caryan Bin Carmin adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 224.078.007,00 - (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tuju Puluh Delapan Ribu Tujuh Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 263 atas nama Caryan Bin Carmin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 263 atas nama Caryan Bin Carmin Luas 7.927 m2 berikut sekaligus yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |