Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Sng | Muhammad Yasin Nugroho | 1.R. Behi Djatnika 2.Sri Yunani Akrawati 3.Trisna Djaja Winata, B.A |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2024/PN Sng | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT, untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Jual-Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 pada tanggal 4 Mei 2023 atas 1 (satu) bidang tanah darat seluas seluas 350 M2 (Tiga ratus lima puluh meter persegi) dari TERGUGAT 1 lokasinya berada di Kp. Cibogo RT. 26 RW. 18 Kel. Dangdeur Kec. Subang Kab. Subang dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 722/Kel. Dangdeur atas nama TRISNA DJAJA WINATA, BA (TERGUGAT 3) dengan harga sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) adalah Jual – Beli yang Sah; 3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pembeli Yang Beritidak Baik dan Pemilik Yang Sah atas 1 (satu) bidang tanah darat seluas 350 M2 (Tiga ratus lima puluh meter persegi) tertelak di Kp. Cibogo RT. 26 RW. 18 Kel. Dangdeur Kec. Subang Kab. Subang dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 722/Kel. Dangdeur atas nama TRISNA DJAJA WINATA, BA (TERGUGAT 3); 4. Menyatakan PENGGUGAT dapat mengajukan proses Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Subang atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 722/Kel. Dangdeur atas nama TRISNA DJAJA WINATA, BA (TERGUGAT 3) menjadi atas nama PENGGUGAT berdasarkan atas Putusan dan atau/Penetapan ini; 5. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Subang (TURUT TERGUGAT) untuk menerima dan memproses balik nama bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 722/Kel. Dangdeur atas nama TRISNA DJAJA WINATA, BA (TERGUGAT 3) menjadi atas nama PENGGUGAT; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar) meskipun timbul verzet, banding atau kasasi; dan 7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SUBSIDER : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |