| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 499/KRU/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan Surat Perjanjian Restrukturisasi Nomor 110/RST/PBA/IX/2024 tanggal 13 September 2024 adalah sah dan berkekuatan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran sejumlah sebesar Rp 100.850.470,- (Seratus Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah);
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek Tanah dan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 0420 luas 704 m2 atas nama Tarinah Binti Taban alamat Desa Muara kecamatan Blanakan Kabupaten Subang provinsi Jawa Barat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertifikat Hak Milik No. 0420 luas 704 m2 atas nama Tarinah Binti Taban alamat Desa Muara kecamatan Blanakan Kabupaten Subang provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|