| Petitum |
DALAM PROVISI
- ?Mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Subang Kelas IA untuk menunda dan atau menghentikan seluruh kegiatan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas tanah dan bangunan yang tercantum dalam SHM Nomor : 169/Desa Karanganyar dengan Gambar Situasi Nomor : 1493/1983 seluas 860 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 490/Desa Karaganyar seluas 1.267 M2 berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 6/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sng sampai perkara perlawanan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
?
DALAM POKOK PERKARA
- ?Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan (Derden Verzet) untuk seluruhnya;
- ?Menyatakan Para Pelawan adalah Pihak Ketiga Beritikad Baik atas SHM Nomor: 169/Desa Karanganyar dengan Gambar Situasi Nomor : 1493/1983 seluas 860 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 490/Desa Karaganyar seluas 1.267 M2 atas nama Alm. H. SUBHAN HENDARIF;
- ?Menyatakan Para Pelawan (Pelawan I, Pelawan II, dan Pelawan III) adalah Kesatuan Ahli Waris yang Sah dari Alm. H. SUBHAN HENDARIF atas SHM Nomor : 169/Desa Karanganyar dengan Gambar Situasi Nomor : 1493/1983 seluas 860 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 490/Desa Karaganyar seluas 1.267 M2 atas nama Alm. H. SUBHAN HENDARIF;
- Menyatakan tindakan Terlawan I dan Terlawan II yang mengeksekusi lelang ke-2 (dua) SHM objek perkara a quo yang tidak sesuai dan keliru serta menetapkan nilai limit jauh di bawah harga pasar wajar dan tidak berdasar adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Batal Demi Hukum atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Surat Risalah Lelang Nomor : 595/08.04/2024-01 tertanggal 14 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Terlawan II (KPKNL Purwakarta);
- Menyatakan tindakan balik nama atas SHM Nomor : 169/Desa Karanganyar dengan Gambar Situasi Nomor : 1493/1983 seluas 860 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 490/Desa Karaganyar seluas 1.267 M2 menjadi atas nama Terlawan III oleh Turut Terlawan (BPN) adalah Cacat Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Terlawan III adalah Pemenang Lelang yang tidak Beritikad Baik;
- Memerintahkan Turut Terlawan (BPN) untuk mencabut/membatalkan balik nama ke-2 (dua) SHM tersebut dan mengembalikan status pendaftaran hak milik ke keadaan semula (Restitutio in Integrum);
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor: 6/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sng Batal Demi Hukum atau Tidak Dapat Dilaksanakan (Non-Executable);
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |