Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Sng HUSEN MUSTOFA 1.TATANG Alias OTOY
2.SUNARYO Alias MAYOR
3.EZA Alias OMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSEN MUSTOFA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TATANG Alias OTOY
2SUNARYO Alias MAYOR
3EZA Alias OMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa uang gadai total sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) adalah sah milik pribadi Penggugat.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan uang pokok sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tetap bertanggung jawab membayar uang gadai tersebut kepada Penggugat apabila Tergugat III tidak mengembalikannya.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak