Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Sng ALFI AFIYANTI, S.H. RIVALDY RIZKY TRIYANA Alias ADUL Bin YAYAN TRIYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 423/M.2.28/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI AFIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVALDY RIZKY TRIYANA Alias ADUL Bin YAYAN TRIYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa RIVALDI RIZKY TRIYANA Bin YAYA TRIYANA ada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 02.30 wib atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Jalan Panji Blok Sukamekar Kel.Cigadung Kec.Subang Kab.Subang atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, mambawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, penikam atau penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa bermula ketika pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 02.30 wib ketika saksi Nazhar Sankara Adjie dan saksi Didong Leo Kuncoro (anggota Sat Samapta Polres Subang) sedang berada di Pos Andalas menerima informasi dari salah satu warga masyarakat yang melihat ada sekelompok pemuda yang berboncengan tiga mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna biru tanpa plat nomor dengan mengacungkan 1 (satu) bilah senjata penusuk besi plat yang menyerupai cocor bebek panjang 1,5 meter  yang pegangannya dibungkus handuk didaerah Jalan Panji. Kemudian saksi Nazhar Sankara Adjie dan saksi Didong Leo Kuncoro menuju ke Jalan Panji dan langsung berpapasangan dengan sekelompok pemuda yang berboncengan tiga tersebut, dimana terdakwa yang duduk di jok paling belakang membawa 1 (satu) bilah senjata penusuk besi plat dan mengacung-acungkannya.

Bahwa 1 (satu) bilah senjata penusuk besi plat yang menyerupai cocor bebek panjang 1,5 meter  yang pegangannya dibungkus handuk tersebut bukan merupakan alat pertanian, alat rumah tangga maupun benda pusaka/benda kuno dan tidak ada bubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata penusuk besi plat yang menyerupai cocor bebek panjang 1,5 meter yang pegangannya dibungkus handuk tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya