Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan perbedaan Nama lengkap dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. NIK. 3213156708890007, Kartu Keluarga (KK) No. 3213151810230001, Kutipan Akta Kelahiran No. 5706/Ist/2000, bernama lengkap EUIS ANISAH, lahir di Subang, pada tanggal 27-08-1989; dengan yang tercantum di Paspor No. B5878443, bernama lengkap EUIS ANISAH BT SAEFUDIN HUSEN, lahir di Subang, pada tanggal 27-08- 1985, adalah orang yang sama dan atau satu orang yang sama sebagaimana Surat Keterangan Beda Data Nomor : PM.01/68/Pem/II/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang;
- Menetapkan Nama lengkap dan Tahun Lahir Pemohon bernama EUIS ANISAH, Tanggal lahir 27 Bulan 08 Tahun lahir 1989, sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. NIK. 3213156708890007, Kartu Keluarga (KK) No. 3213151810230001, Kutipan Akta Kelahiran No. 5706/Ist/2000, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang;
- Mengijinkan dan Memerintahkan pemohon untuk membawa copy salinan Penetapan ini ke Kantor Imigrasi Indonesia KJRI DUBAI sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan perubahan Nama lengkap dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum di Paspor No. B5878443, yang sebelumnya bernama lengkap EUIS ANISAH BT SAEFUDIN HUSEN, Tanggal lahir 27 Bulan 8 Tahun lahir 1985 menjadi bernama lengkap EUIS ANISAH, Tanggal lahir 27 Bulan 08 Tahun lahir 1989, sesuai dengan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. NIK. 3213156708890007, Kartu Keluarga (KK) No. 3213151810230001, Kutipan Akta Kelahiran No.5706/Ist/2000, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, dan ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, saya mohon Penetapan yang seadil – adilnya. |