Petitum |
-
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan berupa:
- Tanah seluas 5.520 m2 (lima ribu lima ratus dua pulu meter persegi) dengan Persil Desa Nomor Blok 011 kohir Nomor/NOP 0032.0, dengan batas-batas:
- Sebelah utara tanah Hj. Uun;
- Sebelah timur tanah Nyai Rohayati;
- Sebelah selatan tanah Muhamad Misbah;
- Sebelah barat tanah asim;
- Sebidang tanah sawah SHM 294 seluas 5.008 m2 (lima ribu delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Nyai Rohayati, dengan batsa-batas:
- Sebelah utara tanah Endang;
- Sebelah timur tanah Nyai Rohayati;
- Sebelah selatan tanah PT. KAI;
- Sebelah barat tanah Nyai Rohayati;
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat V,Tergugat VI dan Tergugat VII untuk menyerahkan Obyek Sengketa yaitu :
- Tanah seluas 5.520 m2 (lima ribu lima ratus dua pulu meter persegi) dengan Persil Desa Nomor Blok 011 kohir Nomor/NOP 0032.0, dengan batas-batas:
- Sebelah utara tanah Hj. Uun;
- Sebelah timur tanah Nyai Rohayati;
- Sebelah selatan tanah Muhamad Misbah;
- Sebelah barat tanah asim;
- Sebidang tanah sawah SHM 294 seluas 5.008 m2 (lima ribu delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Nyai Rohayati, dengan batas-batas:
- Sebelah utara tanah Endang;
- Sebelah timur tanah Nyai Rohayati;
- Sebelah selatan tanah PT. KAI;
- Sebelah barat tanah Nyai Rohayati;
kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangan Tergugat III dan Tergugat IV, Tergugat V ,Tergugat VI, dan Tergugat VII , maupun dari tangan orang lain atas izinya, bila diperlukan secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah
- Kerugian materill sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sesuai dengan uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat saat proses jual beli tanah objek sengketa;
- Kerugian immaterial, berupa terganggunya moral dan pemikiran Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V ,Tergugat VI danTergugat VII, yang tidak ternilai dengan uang, namun dapat diperkirakan yakni sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II atas kedua objek sengketa adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 286/2017, tanggal 6 Juli 2017 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menghukum Turut Tergugat II dihukum untuk mencatatkan peristiwa jual beli tanah Objek sengketa dalam register buku tanah Desa Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
- Menghukum Turut Tergugat I dihukum untuk menerima dan memproses balik nama hak atas tanah objek sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) per hari atas kelalaian mematuhi putusan ini.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV, Tergugat V Tergugat VI dan Tergugat VII , serta Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |