Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2022/PN SNG 1.YAYA BIN MAHRUF
2.DENI MOH.AMSYORI
1.OEI A IN
2.PIMPINAN CABANG PT.BANK NEGARA INDONESIA ( PERSERO ) TBK. KANTOR CABANG PURWAKARTA
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PURWAKARTA
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2022/PN SNG
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYA BIN MAHRUF
2DENI MOH.AMSYORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R.RULIANA CAKRABUANA, S.H.,M.HYAYA BIN MAHRUF
2R.RULIANA CAKRABUANA, S.H.,M.HDENI MOH.AMSYORI
Tergugat
NoNama
1OEI A IN
2PIMPINAN CABANG PT.BANK NEGARA INDONESIA ( PERSERO ) TBK. KANTOR CABANG PURWAKARTA
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PURWAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menangguhkan  Eksekusi Lelang Hak Tanggungan atas jaminan kredit milik Pelawan I yang telah dilaksanakan oleh Terlawan III  pada tanggal 18 Mei 2022;

 

POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan sebagai hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar (good oposan).
  2. Menyatakan sebagai hukum, penangguhan eksekusi lelang hak tanggungan atas jaminan kredit yang telah dilaksanakan oleh Terlawan II melalui Terlawan III pada tanggal 18 Mei 2022 adalah batal demi hukum, Karena berlaku pasal 1245 KUH Perdata yaitu keadaan memaksa / force majure / overmacht.
  3. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III atas beban – beban biaya untuk disetiap tingkat peradilan secara tanggung renteng.
  4. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk tunduk terhadap putusan perkara ini.
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada bantahan, upaya banding maupun pemeriksaan kasasi (uit voorbaar bij vooraad).
  6. Atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak