Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2023/PN Sng Rahmad Supriadi Ade Rumita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2023/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmad Supriadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gerrich WiryadinataRahmad Supriadi
Tergugat
NoNama
1Ade Rumita
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDY SYAPRAN, S.H.Ade Rumita
Turut Tergugat
NoNama
1Imu Binti H. Sarwa
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDY SYAPRAN, S.H.Imu Binti H. Sarwa
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat, antara lain:
    1. Kerugian Materiil:

Kerugian Materiil, merupakan kerugian yang secara langsung dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan wanprestasi Tergugat, yaitu sebesar Rp.345.000.000.- (tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah), yang mana kerugian ini merupakan modal yang diberikan Penggugat Kepada Tergugat untuk pinjaman modal kerja/investasi penggarapan sawah;

  1. Kerugian Immateriil:

Kerugian Immateriil merupakan kerugian yang secara tidak langsung dialami oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan wanprestasi Tergugat antara lain:

  1. Pembayaran biaya jasa pengacara, yaitu sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta Rupiah) dalam menangani seluruh permasalahan hukum ini; dan
  2. Keuntungan bagi hasil kerjasama sejak 2016 – 2023 yang seharusnya diperoleh Penggugat dari bagi hasil atas penggarapan sawah dengan modal yang diberikan Penggugat, yaitu sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta Rupiah).

4. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan dan/atau sita persamaan dan/atau sita penyesuaian terhadap benda tetap berupa sebidang tanah dan bangunan, yang berlokasi di:

Provinsi  : Jawa Barat

Kabupaten : SUbang

Kecamatan : Cipunagara

Kelurahan / Desa : Padamulya

Luas : 755 M

Lokasi setempat dikenal dengan nama Dusun Sarpadasi RT.: 025/ RW.: 007, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang tercatat atas nama Turut Tergugat;

 
  •  
   

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari kalender keterlambatan dalam pelaksanaan isi putusan dalam perkara a-quo;

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini;

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

8. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo kepada Tergugat;

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak