Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan ;
- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor : 3/Pdt.EksAanm.Eks/2023/PN Sng. Tanggal 28 Juli 2023 atas Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor : 1/Pdt.GS/2020/PN Sng. Tanggal 25 Pebruari 2020 sampai dengan adanya putusan dalam perkara perlawanan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan secara hukum surat gugatan Penggugat (Terlawan Eksekusi) tertanggal 17 Januari 2020 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Subang Nomor : 1/Pdt.GS/2020/PN Sng, terkualifikasi sebagai surat gugatan yang salah dan keliru yang mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas/ kabur (obscuur libel) ;
- Menyatakan surat gugatan Penggugat (Terlawan Eksekusi) adalah salah pihak (error in persona)
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima/ mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan Eksekusi;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
- Menolak gugatan Penggugat (Terlawan Eksekusi) dalam perkara Nomor : 1/Pdt.GS/2020/PN Sng. Atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat (Terlawan Eksekusi) tidak dapat diterima (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) ;
- Menyatakan secara hukum putusan perdamaian Pengadilan Negeri Subang Nomor : 1/Pdt.GS/2020/PN Sng. Tanggal 25 Pebruari 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum ;
ATAU : apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |