| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 72/Pdt.Bth/2025/PN Sng | HENDRO SIPANGKAR | 1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksan Tinggi Jawa Barat Cq Kejaksaan Negeri Subang, dalam hal ini , Jaksa Penuntut Umum : JOSHUA MARKUS ADRIAN, SH 2.JULI YULIANTO Alias H. JULI RTA Bin KANTA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pdt.Bth/2025/PN Sng | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : Bahwa untuk mencegah kerugian PELAWAN sebagai PEMILIK SAH Atas Barang BUKTI SITAAN yang dimaksud dalam Perkara A-quo, tidak lebih besar lagi, serta dapat mengaktifkan Usaha, maka mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Subang, MENANGGUHKAN Pelaksanaan EKSEKUSI Putusan Pidana Nomor : 130 / Pid.Sus – LH / 2025 / PN Sng, Kamis, 21 Agustus 2025, terkait dan terikat serta Khusus terhadap Barang Bukti Milik PELAWAN, SAMPAI ADANYA Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara Perdata ini. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN. 2. Menyatakan PELAWAN sebagai Pihak Ketiga yang beritikad baik. 3. Menyatakan dalam Hukum bahwa Perjanjian Sewa – Menyewa, yakni 07 Januari 2025, Melalui HENDRO SIPAKKAR ( Pengurus Operasional ), beralamat di Kp. Tanah Baru, RT.001/ RW.012, Kel/ DesPantai Makmur, Kec. Taruma Jaya, Kab. Bekasi, Jawa Barat, bertindak untuk dan atas nama PT.Catur Manunggal, Unit Excapator Kobelco Sk 200 – 10, Warna Biru tersebut, DISEWAKAN kepada Pihak PT. FLORA PERSADA NUSANTARA (oleh : Christian Immanuel, SH, sebagai Direktur ), yang beralamat di Perum Buana Subang Raya Blok C7 No.31 RT.020, RW. 007Kel. Wanareja, Kec. Subang, Kab.Subang, Jawa Barat, Sah secara Hukum dan mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat baik untuk Para Pihak maupun Pihak lain. 4. Menyatakan PERLAWANAN PELAWAN sebagai Pihak Ketiga yang beretikad baik adalah tepat dan beralasan Hukum, 5. Membatalkan Amar Putusan Pidana, terkait dan terikat serta Terkhusus dalam / pada Poin Poin 5 ( lima ) butir 2 ( dua ) yang memyatakan Barang Bukti berupa, yakni dikutif : - 1 ( satu ) Unit Excapator Kobelco Sk 200 – 10, Warna Biru, berikut Kunci Kontaknya, tanpa dilengkapi Dokumen / Surat – surat. Dirampas untuk Negara. 6. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik Sah atas Barang Bukti SITAAN, sebagaimana disebut Amar Putusan, terkait dan terikat sertaTerkhusus, dalam Poin 5 ( lima ) butir 2 ( dua ), yakni: - 1 ( satu ) Unit Excapator Kobelco Sk 200 – 10, Warna Biru, berikut Kunci Kontaknya. 7. Memerintahkan TERLAWAN I untuk mengembalikan barang bukti, yakni : 1 ( satu ) Unit Excapator Kobelco Sk 200 – 10, Warna Biru, berikut Kunci Kontaknya. 8. Menghukum TERLAWAN I Dan TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. NAMUN DEMIKIAN, Apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequuo Et Bono ) berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
