Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Sng ABRAHAM BEN GURION,STrk ASEP DARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/79/VI/Res.1.18/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABRAHAM BEN GURION,STrk
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP DARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya disuatu pada Tahun 2023 bertempat didepan teras milik rumah terdakwa ASEP DARJO yang beralamat di Kp Cipanandur Rt 02/05 Desa Tangulun Barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang dilakukan pertemuan antara saksi ENTIN SUHETIN dan Terdakwa dan juga dihadiri oleh saksi AHMAD DJAJULI ,saksi WAWAN dan saksi JAGUR ONDI pertemuan dimaksud bertujuan untuk membicarakan upaya penyelesaian perkara perdata diantara saksi ENTIN dengan keluarga terdakwa pada saat itu keberadaan saksi JAGUR ONDI dalam pertemuan tersebut kapasitasnya sebagai Asisten Advocat, lalu pada saat itu saksi JAGUR ONDI memberikan saran dalam pertemuan tersebut kemudian terdakwa dengan nada bicara tinggi berdiri ditempat diuduknya tangannya menunjuk kerah sdr. JAGUR ONDI sambil berbicara Aing Euweuh Urusan Jeung Sia,dasar anjing sia" atau dalam bahasa indonesia saya tidak ada urusan dengan kamu,dasar kamu anjing" .

atas perkataan tersebut saksi JAGUR ONDI tidak terima kemudian melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti

atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana melanggar pasal 315 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya