Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Sng MASWAN PT ASAFA PUTRA SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DERY HERMAWAN, S.H.MASWAN
Tergugat
NoNama
1PT ASAFA PUTRA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 482.396.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya terhadap PENGGUGAT secara sekaligus dan bersamaan setelah diterimanya putusan dengan total sebesar Rp. 482.396.750,00 (empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak