Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ; ----------------------------------------------------------
- Menetapkan PERBAIKAN NAMA perbaikan Nama dan tahun lahir, sebagaimana tercantum dalam PASPOR bernama ENDAH lahir di Subang tanggal 29 Januari 1994, menjadi nama INDAH SUCI HAPSARI lahir di Subang tnggal 29 Januari 1997 sesuai dalam KTP dan KK ,AKTA KELAHIRAN.
- Menetapkan bahwa ENDAH, lahir di Subang tanggal 29 Januari 1994, Dengan nama INDAH SUCI HAPSARI lahir Di Subang tnggal 29 Januari 1997 adalah menyatakan orang yang sama.
- Menetapkan pemohon untuk membayar biaya perkara ini...............................................
Atau : apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |