Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Sng MEYSSA RATNA JUWITA, S.H., M.H. INDRA ADITIA SAPUTRA Bin ISRO MIRAJ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 08 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1693/M.2.28/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEYSSA RATNA JUWITA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA ADITIA SAPUTRA Bin ISRO MIRAJ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa INDRA ADITIA SAPPUTRA BIN ISRO MIRDAD (ALM) pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib lalu pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di daerah Dusun Pangadangan RT16 RW06 Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipangdang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana yakni mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saksi Korban Sundari Binti Jayamulya (Alm) yang kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara memanggil anak dari Saksi Sundari yang bernama Sdr. Roni yang mengalami gangguan kejiwaan untuk membukakan pintu. Kemudian Sdr. Roni membukakan pintu gerbang untuk Terdakwa, setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah kapak yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengancam Saksi Sundari dengan cara mengacungkan dan menodongkan kapak tersebut sambil berkata “KAMU JANGAN TERIAK!”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah).
  • Bahwa keesokan harinya Terdakwa kembali lagi pada hari Selasa tanggal 12 Maret sekira pukul 08.00 WIB dengan cara memanjat atau melompati gerbang depan rumah dan membuka folding gate yang dalam keadaan dililit rantai tanpa dikunci selanjutnya masuk ke dalam rumah dan mengambil dompet yang dipegang oleh Saksi Sundari yang sedang duduk di atas kursi roda.  
  • Bahwa dompet tersebut berisikan kunci motor dan kunci gembok yang selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tersebut dan menjualnya.
  • Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB menjual berupa 2 (dua) buah handphone merk Nokia kepada anak jalanan yang tidak Terdakwa kenal yang sedang lewat di daerah Pamanukan seharga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) dan seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah). Sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Terdakwa jual kepada Sdr. Lepet (DPO) seharga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu Rupiah) pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah Sdr. Lepet (DPO) yang beralamat di Dusun Wanajaya Desa Bobo Kecamatan Legon Kulong Kabupaten Subang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Sundari mengalami trauma dan kerugian sebesar Rp8.000.000,00 (delapan jutra Rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya