Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Sng Syifa Ayu Fadlika.S.H 1.RIZAL DWI JUNIAR Alias IZONK Bin MUNGI SAJALI
2.RIDHO RAMDHANI Alias BODONG Bin JAJANG SONJAYA
3.SITI RODIAH Binti INU SETIABUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1688/M.2.28/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syifa Ayu Fadlika.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL DWI JUNIAR Alias IZONK Bin MUNGI SAJALI[Penahanan]
2RIDHO RAMDHANI Alias BODONG Bin JAJANG SONJAYA[Penahanan]
3SITI RODIAH Binti INU SETIABUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa TERDAKWA I RIZAL DWI JUNIAR Alias IZONK Bin MUNGI SAJALI bersama-sama dengan TERDAKWA II RIDHO RAMDHANI Alias BODONG Bin JAJANG SONJAYA dan TERDAKWA III SITI RODIAH Binti INU SETIABUDI pada hari Selasa tanggal 14 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Kampung Jabong RT 25/06, Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam yang dilakukan di dalam suatu tempat kediaman atau di atas suatu pekarangan tertutup yang diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman, atau oleh orang yang berada di situ tanpa pengetahuan atau tanpa izin dari orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan PARA TERDAKWA dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB TERDAKWA I bersama-sama dengan TERDAKWA II dan TERDAKWA III berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor milik TERDAKWA I, pergi menuju ke daerah Subang, kemudian saat di perjalanan PARA TERDAKWA melintasi rumah Saksi SIDIK NUR IQBAL yang beralamat di Kampung Jabong RT 25/06, Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Reg T 6966 WF, Nomor Rangka: MH1JFE117DK110099, Nomor Mesin: JFE1E1112547 warna putih tahun 2013 terparkir di halaman depan rumah Saksi Korban SIDIK NUR IQBAL yang berbatasan dengan jalan umum dan terdapat batas berupa tembok dan selokan, lalu TERDAKWA I menyuruh TERDAKWA III yang membonceng TERDAKWA I dan TERDAKWA II untuk menghentikan motor, kemudian TERDAKWA I turun dari motor lalu masuk ke dalam halaman rumah Saksi Korban SIDIK NUR IQBAL yang tidak terdapat pagar rumah dan berjalan menuju 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Reg T 6966 WF tersebut, setelah itu TERDAKWA I yang melihat bahwa motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang langsung mengeluarkan motor tersebut dengan cara mendorongnya ke arah jalan, kemudian TERDAKWA I menaiki motor Honda Beat tersebut dan menyuruh TERDAKWA II dan TERDAKWA III untuk mendorong motor Honda Beat tersebut dengan kaki sambil mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor milik TERDAKWA I, selanjutnya saat di perjalanan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Reg T 6966 WF, sepeda motor Yamaha Mio yang TERDAKWA II dan TERDAKWA III kendarai terjatuh di jalan sehingga TERDAKWA I menyuruh TERDAKWA II bertukar posisi dengannya untuk mengendarai sepeda motor Honda Beat tersebut, sedangkan TERDAKWA I yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya dan membonceng TERDAKWA III sambil mendorong motor Honda Beat tersebut dengan kaki, kemudian saat TERDAKWA I mendorong motor Honda Beat tersebut dengan kaki, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai TERDAKWA I menabrak tembok rumah dan mengakibatkan stang sepeda motor Yamaha Mio milik TERDAKWA I patah dan rusak sehingga motor Yamaha Mio tersebut tidak dapat digunakan, kemudian TERDAKWA I meninggalkan motor Yamaha Mio miliknya di pinggir jalan lalu berjalan kaki meninggalkan TERDAKWA II dan TERDAKWA III, sedangkan TERDAKWA II dan TERDAKWA III juga akhirnya meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Reg T 6966 WF tersebut di pinggir jalan kemudian pergi meninggalkannya dengan berjalan kaki, namun saat TERDAKWA II dan TERDAKWA III sedang berjalan meninggalkan sepeda motor tersebut, datang Saksi WAWAN GUNAWAN dan Saksi INDRA MAHENDRA melintasi 2 (dua) unit sepeda motor yang tergeletak di pinggir jalan Kampung Jabong RT 25/06, Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan Saksi WAWAN GUNAWAN mengenali 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Reg T 6966 WF tersebut adalah milik Saksi Korban SIDIK NUR IQBAL, kemudian Saksi WAWAN GUNAWAN bertanya kepada TERDAKWA II dan TERDAKWA III yang berada di lokasi tersebut mengenai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Reg T 6966 WF yang ditinggalkannya, lalu TERDAKWA III mengatakan bahwa motor tersebut milik TERDAKWA I sehingga Saksi WAWAN GUNAWAN mencurigainya kemudian bertanya kembali kepada TERDAKWA II dan akhirnya TERDAKWA II mengaku telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Reg T 6966 WF tersebut dari rumah Saksi Korban SIDIK NUR IQBAL, selanjutnya Saksi WAWAN GUNAWAN menelpon Saksi Korban SIDIK NUR IQBAL memberi tahu keberadaan motor miliknya, setelah itu bersama warga sekitar Saksi GUNAWAN, Saksi INDRA MAHENDRA dan Saksi Korban SIDIK NUR IQBAL mencari keberadaan TERDAKWA I dan setelah ditemukan di sebuah area pesawahan Kampung Jabong, PARA TERDAKWA diserahkan ke Polsek Pagaden.
    • Bahwa PARA TERDAKWA bersama-sama mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Reg T 6966 WF tanpa seijin dari Saksi Korban SIDIK NUR IQBAL selaku pemilik sepeda motor tersebut dan akibat perbuatan PARA TERDAKWA, Saksi Korban SIDIK NUR IQBAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa tujuan PARA TERDAKWA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Reg T 6966 WF untuk dijual dan uang penjualan tersebut akan dibagikan masing-masing untuk PARA TERDAKWA.

      

--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya