Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2016/PN SNG Hj.AISSAH KOMARUDIN, SH. POLRES SUBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2016/PN SNG
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2016
Nomor Surat 17/KLBH-Unbor/PPR/X/2016
Pemohon
NoNama
1Hj.AISSAH KOMARUDIN, SH.
Termohon
NoNama
1POLRES SUBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Jika Pengadilan negeri Subang berpendapat lain, mohon mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan tersangka/Penjemputan dan penahanan yang dilakukan termohon I dan termohon II adalah tidak sah;

3. Memerintahkan kepada Termohon I dan termohon II untuk memulihkan hak hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harta dan martabatnya;

4. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengganti kerugian kepada Pemohon sejumlah Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);

5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon I dan termohon II.

Pihak Dipublikasikan Ya