Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Sng PT.BPR Bangunarta 1.SUKANDI
2.AJAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Bangunarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA, S.H.PT.BPR Bangunarta
Tergugat
NoNama
1SUKANDI
2AJAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.261.924,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 0137/KRU/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran sejumlah sebesar Rp 35,261,924,- (Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak