Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2023/PN Sng Hermawan 1.HENDI
2.Dr. SETIAWAN WIDJAYA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2023/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hermawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDI
2Dr. SETIAWAN WIDJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan Pembeli yang beritikad baik.
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pengikat Jual Beli tanggal 3 Maret 2014 antara Pelawan dengan Terlawan Tersita.
  5. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana sertipikat hak milik nomor 228, luas tanah 330 m, dan Sertipikat hak milik nomor 698, luas tanah 400 m, yang keduanya terletak di Kampung Pangandangan RT. 01 RW. 01, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat.
  6. Menyatakan permohonan eksekusi dari Terlawan Penyita ditolak.
  7. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Risalah Lelang tanggal 20 Oktober 2022 dengan Pemenang Lelang Dr. SETIAWAN WIDJAYA dari KPKNL Purwakarta.
  8. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk tunduk, patuh dan taat pada Putusan ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak