| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Jual Beli di bawah tangan yang dilakukan pada tanggal 20 Mei 1983 antara Almarhum Muslamet Prayitno selaku Pembeli dengan Karnim (Tergugat) selaku Penjual atas objek tanah seluas 230 m?2; berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 388/Pasirkareumbi, Gambar Situasi Nomor 1599/1983 tanggal 08 Juli 1983, terletak di Blok Cikalapa, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang;
- Menetapkan secara hukum bahwa objek tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 388/Pasirkareumbi seluas 230 m?2; tersebut adalah milik sah dari Almarhum Muslamet Prayitno / Para Ahli Warisnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa dokumen fisik Sertipikat Hak Milik Nomor 388/Pasirkareumbi atas nama Karnim (Tergugat) telah HILANG;
- Menyatakan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang sah dan berlaku sebagai pengganti Akta Jual Beli (AJB);
- Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Subang) untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik Pengganti atas Sertipikat Hak Milik Nomor 388/Pasirkareumbi seluas 230 m?2; dan mencatatkan peralihan haknya dari semula atas nama Karnim (Tergugat) menjadi atas nama MUSLAMET PRAYITNO setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |