Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Sng 1.Ajang Sugiantoro
2.Atang
Okoy Sahmin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ajang Sugiantoro
2Atang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Okoy Sahmin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kerjasama antara PT. PRIMA TUNGGAL BERKAH dengan PT. BERKAH AGUNG PRATAMA dibatalkan atau batal demi hukum;
  3. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi dan sangat merugikan Penggugat;
  4. Menetapkan Biaya yang timbulĀ  dalam GUGATAN ini ditanggung oleh Tergugat ;

Dan apabila Pengadilan Negeri Subang mempunyai pendapat lain;

SUBSIDER;

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Subang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang seadil adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak