Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2023/PN Sng 1.Arma Abdul Karim
2.Imas Rosita
KSP Bangun Karya Utama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2023/PN Sng
Tanggal Surat Sabtu, 21 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arma Abdul Karim
2Imas Rosita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iin Achmad RizaArma Abdul Karim
2Iin Achmad RizaImas Rosita
Tergugat
NoNama
1KSP Bangun Karya Utama
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan GunawanKSP Bangun Karya Utama
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menerima perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan ;
  • Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor : 3/Pdt.EksAanm.Eks/2023/PN Sng. Tanggal 28 Juli 2023 atas Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor : 1/Pdt.GS/2020/PN Sng. Tanggal 25 Pebruari 2020 sampai dengan adanya putusan dalam perkara perlawanan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  • Menyatakan secara hukum surat gugatan Penggugat (Terlawan Eksekusi) tertanggal 17 Januari 2020 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Subang Nomor : 1/Pdt.GS/2020/PN Sng, terkualifikasi sebagai surat gugatan yang salah dan keliru yang mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas/ kabur (obscuur libel) ;
  • Menyatakan surat gugatan Penggugat (Terlawan Eksekusi) adalah salah pihak (error in persona)

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima/ mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan Eksekusi;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menolak gugatan Penggugat (Terlawan Eksekusi) dalam perkara Nomor : 1/Pdt.GS/2020/PN Sng. Atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat (Terlawan Eksekusi) tidak dapat diterima (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) ;
  4. Menyatakan secara hukum putusan perdamaian Pengadilan Negeri Subang Nomor : 1/Pdt.GS/2020/PN Sng. Tanggal 25 Pebruari 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  5. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum ;

 

ATAU : apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak