Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Sng Healli Mulyawati Suryaharja.SH TAUFAN WAHYU FIRDAUS BIN AMAN LESMANA HASMADIREJA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2111/M.2.28/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Healli Mulyawati Suryaharja.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFAN WAHYU FIRDAUS BIN AMAN LESMANA HASMADIREJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN :

 

PERTAMA :

 

--------Bahwa terdakwa TAUFAN WAHYU FIRDAUS Bin AMAN LESMANA HASMADIREJA pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kantor JNT Jalan Raya Ahmad Yani Perempatan Purwadadi Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 --------Bahwa bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa memesan narkotika jenis ganja kepada saksi Fachrul Rozi alias Aung Bin M Yazid (terdakwa dalam dalam penuntutan terpisah)  sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.30 wib saat terdakwa sedang piket di Kantor JNT tempat terdakwa bekerja, saksi Fachrul Rozi alias Aung Bin M Yazid datang ke kantor JNT menemui terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas koran pesanan terdakwa dan terdakwa langsung melakukan pembayaran sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi saksi Fachrul Rozi alias Aung Bin M Yazid. 

-------- Bahwa kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas koran dibawa pulang oleh terdakwa kerumahnya dan dipilahnya dimana 4 (empat) paket menggunakan kertas nasi, 1 (satu) paket menggunakan kertas buku dan 2 (dua) paket dibungkus plastik rokok. Dan narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 1810/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  Yuswardi, S.Si., Apt dan Tri Wulandari, SH yang diketahui oleh Kabid Narkobafor Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, SIK, dengan kesimpulan : barang bukti berupa :

  • 4 (empat) bungkus kertas coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,4526 gram;
  • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,2259 gram
  • 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,3380 gram

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistis disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Ganja seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I No.Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                                 

ATAU

 

      KE        KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa TAUFAN WAHYU FIRDAUS Bin AMAN LESMANA HASMADIREJA pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kantor JNT Jalan Raya Ahmad Yani Perempatan Purwadadi Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

---------- Bahwa bermula ketika saksi Ryan Nuridwan dan saksi Doni Bob Delas (anggota Satres Narkoba) Polres Subang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di kantor JNT Ciasem yang tertuju dan mengarah kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 14.30 wib saksi saksi Ryan Nuridwan dan saksi Doni Bob Delas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kantor JNT Jalan Raya Ahmad Yani Perempatan Purwadadi Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang dan setelah dilakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) buah bungkius rokok magnum filter, 1 (satu) buah bungkus rokok marlboro filter black, 4 (empat) paket yang dibungkus kertas nasi berisikan ganja, 2 (dua) paket yang dibungkus plastik rokok berisikan ganja dan 1 (satu) paket yang dibungkus kertas buku berisikan ganja yang disimpan didalam tas slendang warna hitam milik terdakwa.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 1810/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  Yuswardi, S.Si., Apt dan Tri Wulandari, SH yang diketahui oleh Kabid Narkobafor Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, SIK, dengan kesimpulan : barang bukti berupa :

  • 4 (empat) bungkus kertas coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,4526 gram;
  • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,2259 gram
  • 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,3380 gram

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistis disimpulkan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Ganja seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman No.Urut 8 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

--------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya