Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Sng Randika Ramadhani Erwin, S.H. 1.ANGGUN NADI Als SARGUN Bin SUTA (Alm)
2.WANTAP Bin RANDAM (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : /M.2.28/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGUN NADI Als SARGUN Bin SUTA (Alm)[Penahanan]
2WANTAP Bin RANDAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ANGGUN NADI Alias SARGUN Bin SUTA (Alm); bersama-sama dengan WANTAP Bin RANDAM (Alm);  pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Februari tahun 2024, bertempat di Perumahan Ningrat Subang Blok B 69 RT010/005, Desa Gunungsari, Kec. Pagaden, Kab.Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Subang  berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------

  •    Bahwa Pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 23.30 Wib Terdakwa ANGGUN NADI menyiapkan  alat pencurian berupa 1 (satu) buah kunci leter T dan mata kunci yang disimpan kantong celana, kemudian Terdakwa ANGGUN NADI bergegas berangkat dari rumah menuju ke rumah TerdakwaWANTAP dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna Hitam untuk menjempunya, setelah sampai dirumah TerdakwaWANTAP Terdakwa ANGGUN NADI mengajak TerdakwaWANTAP untuk melakukan aksi pencurian dan yang menjadi titik sasaran yaitu di daerah perumahan Ningrat Subang Ds. Gunungsari Kec. Pagaden Kab. Subang adapaun yang menjadi objek pencurian tsb kendaraan sepeda motor merk Honda Beat sesuai dengan kegunaan kunci leter T.
  •           Setelah ajakan Terdakwa ANGGUN NADI kepada Terdakwa WANTAP disepakati kemudian merekapun pergi ke perumahan Ningrat Subang Ds. Gunungsari Kec. Pagaden Kab. Subang, Adapun yang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Supra X warna Hitam tsb adalah Terdakwa ANGGUN NADI dan Terdakwa WANTAP membonceng. Sekira jam 01.00 Wib mereka tiba di sekitar kebun singkong dekat perumahan Ningrat Ds. Gunungsari Kec. Pagaden Kab. Subang, selanjutnya Terdakwa ANGGUN NADI memarkiran kendaraan sepeda motor Honda Supra X warna Hitam tsb di kebun singkong untuk menyembunyikannya, kemudian mereka jalan kaki menuju area perumahan Ningrat Ds. Gunungsari Kec. Pagaden Kab. Subang sambil melihat lihat situasi sekitar perumahan tsb dan melihat sasaran objek curian-
  •           Sesampainya mereka di area perumahan Ningrat Ds. Gunungsari Kec. Pagaden Kab. Subang Terdakwa ANGGUN NADI melihat kendaraan sepeda motor yang terparkir di depan teras rumah dan kondisi di sekitar rumah tsb sangat sepi.
  •           Mereka mendekati objek kendaraan sepeda motor yang akan mereka curi tsb dan Terdakwa ANGGUN NADI selaku eksekutor melacarkan aksi Terdakwa ANGGUN NADI, dengan cara memasangkan mata kunci ke kunci leter T kemudian diputarkan ke arah kanan secara paksa sehingga kunci kontak kendaraan tsb menjadi rusak dan Listrik dari kendaraan sepeda motor tsb menyala, namun setelah Listrik dari kendaraan sepeda motor tsb menyala Terdakwa ANGGUN NADI mencoba untuk menekan tombol stater namun mesin tidak menyala sampai dua kali percobaan dan  menyelah kick stater sebanyak lima kali percobaan namun mesin kendaraan tsb tidak kunjung menyala.
  •   Kemudian setelah percobaan menyalakan mesin tidak berhasil Terdakwa ANGGUN NADIpun bergegas mendorong kendaraan sepeda motor tsb dan memindahkannya ke jalan depan rumah, setelah berada di jalan Terdakwa ANGGUN NADI meminta bantuan Terdakwa WANTAP untuk ikut mendorong kendaraan sepeda motor curian tsb menuju ke kebun untuk mengambil kendaraan sepeda motor Honda Supra X yang diparkir di kebun singkong, setelah sampai di kebun singkong Terdakwa ANGGUN NADI memerintahkkan TerdakwaWANTAP untuk mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Supra X dan  meminta dirinya agar mendorong kendaraan sepeda motor hasil curian tsb dengan menggunakan kakinya atau bisa di sebut ( STEP ) sehingga kendaraan sepeda motor tsb bisa di kendaraai meskipun dengan bantuan dorongan dari kaki TerdakwaWANTAP sampai menuju ke rumah TerdakwaWANTAP.
  •           Setelah mereka tiba di rumah Terdakwa WANTAP Terdakwa ANGGUN NADIpun pergi meninggalkan rumah Terdakwa WANTAP untuk pulang ke rumah Adapun kendaraan hasil curian Terdakwa ANGGUN NADI simpan dirumah Terdakwa WANTAP

-------- Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya