Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Sng MEYSSA RATNA JUWITA, S.H., M.H. AMIN Bin WADIT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1560/M.2.28/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEYSSA RATNA JUWITA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIN Bin WADIT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa AMIN bin WADIT (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Dusun Poponcol RT18 RW005, Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.50 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari rumahnya ke rumah milik Saksi Ahum bin Dirja, kemudian sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sampai di rumah Saksi Ahum bin Dirja yang pada saat itu dalam keadaan kosong. Kemudian terdakwa masuk dan membuka pintu depan rumah Saksi Ahum bin Dirja yang dalam keadaan tidak terkunci.
  • Bahwa ketika berada di bagian rumah tengah Saksi Ahum bin Dirja, terdakwa melihat ada celana dan jaket yang tergantung, kemudian terdakwa memegang saku jaket dan ada uang sebesar Rp4.000.000,00  (empat juta rupiah), kemudian terdakwa memegang celana yang menggantung di sebelah jaket dan ada dompet berisikan uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Selanjutnya terdakwa mengambil uang tersebut dan memasukan kembali dompet Saksi Ahum bin Dirja ke saku celana yang digantung kemudian terdakwa keluar dari rumah Saksi Ahum bin Dirja dan pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Ahum bin Dirja menyadari uang yang berada di dalam dompet dan saku jaket tidak ada/hilang saat akan belanja padi/gabah menggunakan celana dan jaket yang berisi uang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ahum bin Dirja mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya