Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Sng PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan Sutarsih Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Setiadi KoswaraPT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan
Tergugat
NoNama
1Sutarsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.225.628,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan              bahwa             Surat              Pengakuan              Hutang              Nomor: 99163680/3732/01/2023 Pada tanggal 20 Januari 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar 103.225.628,- (Seratus Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  7. Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak