Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJRI Alias BONGE Bin AGUS DARMADI bersama-sama dengan Saksi RIO ANDRIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 09 bulan Maret 2024 sekira pukul 11.09 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Dusun Kalencabang RT 020/ RW.003 Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIO ANDRIYANTO berada di rumah pacar Terdakwa yang bernama Sdr. FITRI HANDAYANI, tepatnya di Dusun Sewoharjo, Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, saat itu Saksi RIO ANDRIYANTO mengatakan kepada Terdakwa bahwa dirinya tidak memiliki uang dan mengajak Terdakwa untuk keluar mencari barang milik orang lain yang bisa diambil untuk kemudian dijual, lalu Terdakwa menerima ajakan tersebut, setelah itu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tanpa dilengkapi nomor kendaraan yang merupakan milik saudara dari Sdr. FITRI HANDAYANI, kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan berboncengan bersama Saksi RIO ANDRIYANTO keluar dari rumah Sdr. FITRI HANDAYANI, dengan maksud berkeliling di wilayah Pusakanagara, lalu di dalam perjalanan Terdakwa mendengar Saksi RIO ANDRIYANTO mengatakan “kalau ada sepeda kita ambil sepeda saja”, kemudian sekira pukul 11.09 WIB ketika sampai di Dusun Kalencabang RT 020/ RW.003 Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, tepatnya di depan rumah Saksi Korban SAPIAH, Terdakwa dan Saksi RIO ANDRIYANTO melihat 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO Nomor Polisi T3342, Nomor Rangka: MH1JFB110CK372916, Nomor Mesin: JFB1E1375499 sedang terparkir di depan rumah Saksi Korban SAPIAH dengan keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak menempel di sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa memutar balik sepeda motor yang dikendarainya atas perintah Saksi RIO ANDRIYANTO lalu menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tepat di depan rumah korban, setelah itu Saksi RIO ANDRIYANTO turun dari sepeda motor yang dikendarainya bersama Terdakwa lalu masuk ke dalam gerbang rumah Saksi Korban SAPIAH menuju 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO Nomor Polisi T3342, kemudian Saksi RIO ANDRIYANTO langsung mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO Nomor Polisi T3342 milik Saksi Korban SAPIAH menuju keluar gerbang rumah Saksi Korban SAPIAH, setelah itu Saksi RIO ANDRIYANTO langsung membawa kabur motor tersebut dan meninggalkan Terdakwa, lalu Saksi Korban SAPIAH yang melihat hal tersebut dari dalam warung yang berada di dalam rumah miliknya langsung keluar berteriak “Maliiing!”, kemudian ketika Terdakwa berusaha melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tiba-tiba mati sehingga Terdakwa berhasil dihentikan oleh Saksi Korban dan warga sekitar.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIO ANDRIYANTO mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin dari Saksi Korban SAPIAH selaku pemilik sepeda motor tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIO ANDRIYANTO, Saksi Korban SAPIAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ------ |