Petitum Permohonan |
- menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON
- menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan penyitaan atas barang dan diri pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan
- memerintajkan kepada termohon agar segera mengeluarkan atau mengembalikan barang sittaan kepada termohon berupa 1 unti kendaraan R-4 toyota fortuner 2.7GLux warna hitam metalik NOPOL B1941RD Noka MHP-ZX69G587008141,Nosin 2TR6552372 berikut kunci kontak dan juga satu STNKa/n LIA YULIA alamat Cempaka putih indah Kav. 85 Rt 11/07 Jakpus.
- menghukum termohon untuk membayar ganti keruugian materi sebesar Rp. 100 Juta rupiah dan kerugian imateril sebesar Rp 1 Miliar rupiah, sehingga total seluruhnya Rp 1 milir 100 juta rupiah secara tunai dan sekaligus kepada pemohon
- menhukum termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemohon lewat media masa di provinsi jawa barat kota subang pada khususnya selama 2 hari berturut-turut
- memulihkan hak2 pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya
atau,jika PN SUBANG berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya ex aequo et bono |