Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Sng KSP BANGUN KARYA UTAMA 1.WINNY BHUDIYANTI ACHDIAT
2.ADE DEDI HERIYANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP BANGUN KARYA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan GunawanKSP BANGUN KARYA UTAMA
Tergugat
NoNama
1WINNY BHUDIYANTI ACHDIAT
2ADE DEDI HERIYANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KOKO HARDIYATNO, S.H.WINNY BHUDIYANTI ACHDIAT
2KOKO HARDIYATNO, S.H.ADE DEDI HERIYANA
Nilai Sengketa(Rp) 66.335.831,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman nomor : 001310005689/Pinjaman Flat/04/03/2021  tanggal 04-03-2021        adalah sah dan berkekuatan hukum;

4. Menghukum Para Tergugat untuk MELUNASI KEWAJIBAN hutangnya kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.66.335.831,- (Enam puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

                1. Sisa hutang pokok              = Rp. 35.641.000,-

                2. Tunggakan jasa/ bunga      = Rp. 22.195.000,-

                3. Biaya pencadangan PPAP = Rp.   8.499.831,-

 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, yaitu terhadap obyek kendaraan mobil Toyota Avanza nomor Polisi T 1305 TL milik Tergugat ;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak