Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Sng BRINGIN YULIANTO ABDUL JAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRINGIN YULIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MURSID AR RAHMAN, S.H., C.LABRINGIN YULIANTO
Tergugat
NoNama
1ABDUL JAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BUMI SUBANG CEMERLANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 164.500.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerja Sama Galian Tanah tertanggal 1 Mei 2026 antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat ABDUL JAKA dan Turut Tergugat PT BUMI SUBANG CEMERLANG telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh dana modal operasional, KSO, dan pinjaman proyek secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp164.500.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban dana yang belum terbayar termasuk nilai Cek BCA No. EH 234894 sebesar Rp75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang tidak dapat dicairkan tersebut kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas potensi keuntungan (loss of profit) kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas:
    • Tanah dan/atau bangunan rumah tempat tinggal Tergugat yang beralamat di RT 027 / RW 007, Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41252;
    • Rekening Bank BCA Nomor: 0550811421 atas nama ABDUL JAKA serta seluruh rekening bank lain atas nama Tergugat;
    • Seluruh aset, unit kendaraan/alat berat operasional, serta rekening bank atas nama PT BUMI SUBANG CEMERLANG (Turut Tergugat);
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  11. Menghukum Turut Tergugat PT BUMI SUBANG CEMERLANG untuk tunduk, patuh, dan bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan isi putusan perkara ini;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak