| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerja Sama Galian Tanah tertanggal 1 Mei 2026 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat ABDUL JAKA dan Turut Tergugat PT BUMI SUBANG CEMERLANG telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh dana modal operasional, KSO, dan pinjaman proyek secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp164.500.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban dana yang belum terbayar termasuk nilai Cek BCA No. EH 234894 sebesar Rp75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang tidak dapat dicairkan tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas potensi keuntungan (loss of profit) kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas:
- Tanah dan/atau bangunan rumah tempat tinggal Tergugat yang beralamat di RT 027 / RW 007, Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41252;
- Rekening Bank BCA Nomor: 0550811421 atas nama ABDUL JAKA serta seluruh rekening bank lain atas nama Tergugat;
- Seluruh aset, unit kendaraan/alat berat operasional, serta rekening bank atas nama PT BUMI SUBANG CEMERLANG (Turut Tergugat);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Turut Tergugat PT BUMI SUBANG CEMERLANG untuk tunduk, patuh, dan bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |