Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Sng 2.WILLIAM JAKSON S.SH.,MH
3.Arief Qudni Nasution.SH
DEDE ABDULAH Bin UDJER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDS- 01/M.2.28/Ft.3/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILLIAM JAKSON S.SH.,MH
2Arief Qudni Nasution.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE ABDULAH Bin UDJER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa DEDE ABDULAH Bin UDJER pada hari Jumat Tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah toko dan gudang yang beralamat di Kp. Sirap RT/RW 025/006, desa Sirap, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi FREDDY PANGIHUTAN SIHOTANG, saksi ANDIKA SIGIT HARYONO (Petugas KPPBC TMP A Purwakarta) mendapatkan informasi tentang adanya sebuah toko menjual rokok tanpa dilekati pita cukai yang beralamat di daerah Kp. Sirap RT/RW 025/006, desa Sirap, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua saksi mendatangi lokasi yang dimaksud dan memperkenalkan diri dan menunjukkan Identitas dan surat perintah kepada saksi OMAN SAHRONI yang menjaga toko tersebut. Selanjutnya kedua saksi melakukan pemeriksaan terhadap toko tersebut, dan didapati bahwa di dalam toko tersebut terdapat rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dalam jumlah banyak. Kemudian saksi petugas menginterogasi saksi OMAN SAHRONI mengenai kepemilikan rokok tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah banyak tersebut, dan diakui bahwa rokok rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan milik terdakwa termasuk toko/warungnya. Selanjutnya saksi petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa sebagian besar lagi rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai disimpan di gudang milik terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari warung tersebut. Kemudian saksi petugas mendatangi lokasi gudang, setibanya di gudang tersebut petugas memperkenalkan diri dan menunjukkan Identitas dan surat perintah kepada terdakwa yang sedang berada di gudang. Kemudian saksi petugas melakukan penggeledahan dan menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yang ditimbun/disimpan di dalam gudang milik terdakwa. Sebanyak 24 karton/ 574.140 (lima ratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh) batang rokok dari berbagai merk antara lain sebagai berikut :

Merek

Bungkus

Batang

Total Batang

Lea Mild

455

20

9100

Jangger

239

20

4780

Premier Lights Mild

36

20

720

Flash Mild

95

20

1900

HYS Gold

836

20

16720

HMIN Bold

1172

20

23440

Flash Bold

7664

20

153280

Classy Bold

484

20

9680

Lois Bold

522

20

10440

Empat Empat Premium Bold

882

20

17640

Rile-X Bold

934

20

18680

Stigma Premium

943

20

18860

HMD Super

4144

20

82880

Suramadu Bold

3330

20

66600

Glori Black

10

20

200

Hoki Bold

140

20

2800

Modus Bold

170

20

3400

Glori mild

767

20

15340

Angker

500

20

10000

Bangkit Mild

1298

20

25960

Fast Mild

450

20

9000

Class Mango Top

62

20

1240

Era Bold

597

20

11940

Sendang Biru Bold

240

20

4800

Sendang Biru Mild

1710

20

34200

Arash

1006

20

20120

Syifa

2

20

40

Wess Bold

9

20

180

Nero

10

20

200

 

TOTAL

 

574.140

 

Bahwa setelah rokok - rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut berhasil ditemukan oleh Saksi FREDDY PANGIHUTAN SIHOTANG, saksi ANDIKA SIGIT HARYONO, kemudian Terdakwa mengakui bahwa rokok – rokok tersebut ialah miliknya, yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. IROATUL MAHYA (DPO) di Madura senilai Rp. Rp.90.800.000,- (Sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) serta Sdr. CHOLIQ HAMZAH (DPO) dari Malang senilai Rp.58.560.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan pada saat barang laku terjual.

Bahwa cara pemesanan dan metode pembayaran yang dilakukan terdakwa ketika membeli rokok – rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut ialah awalnya sekira pertengahan tahun 2022, terdakwa yang bekerja sambil mengonsumsi rokok tanpa pita cukai yang dibeli melalui marketplace Shopee, dilihat teman terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya lalu mencoba rokok tanpa dilekati pita cukai milik Terdakwa dan tertarik dengan rokok tersebut, hingga Terdakwa menawarkan untuk membeli rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut melalui Terdakwa. Kemudian teman terdakwa pun membeli rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut melalu terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa menjual rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, Terdakwa berencana untuk menambah stok rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali. Namun saat Terdakwa memesan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dalam jumlah yang banyak melalui aplikasi Shopee, penjual di shopee tersebut mengatakan kepada terdakwa tidak dapat mengemas rokok tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah banyak dan penjual menawarkan kepada Terdakwa untuk dilakukan pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai menggunakan travel dari Madura kemudian terdakwa diberikan kontak penjual rokok untuk berkomunikasi melalui WhatsApp ke nomor 087846864978 untuk yang penjual berlokasi di Madura dan nomor 082293335553 untuk yang penjual berlokasi di Malang untuk melakukan pemesanan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut. Kemudian setelah terjadi kesepakatan harga, dan kesepakatan pembayaran bahwa dilakukan pada saat barang sudah laku terjual.

Bahwa selanjutnya karton yang berisi rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk tersebut diangkut ke mobil travel untuk dibawa dari Madura Provinsi Jawa Timur dan Malang Prov. Jawa Timur menuju Kp. Sirap Kec. Tanjungsiang Kab. Subang Provinsi Jawa Barat. Kemudian dalam waktu sekitar 1 minggu pesanan tiba sekira pukul 04.00 – 05.00 WIB dirumah terdakwa, dan menyerahkan barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai kepada terdakwa untuk dihitung jumlah barangnya selanjutnya terdakwa memindahkan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ke Gudang penyimpanan terdakwa yang beralamat di Kp. Sirap RT/RW 025/006, desa Sirap, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang. Ketika barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut sudah laku terjual maka terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening BRI nomor 646501030807535 An. IROATUL MAHYA untuk penjual berlokasi di Madura dan nomor rekening BRI 021101036650505 atas nama CHOLIQ HAMZAH untuk penjual yang berlokasi di Malang. Namun apabila rokok tanpa dilekati pita cukai yang tidak laku terjual maka akan diambil lagi oleh penjual.

Bahwa tujuan terdakwa menyediakan rokok yang tidak dilekati pita cukai ialah untuk diperjualbelikan ke pembeli yang berada di wilayah desa Sirap Kec. Tanjungsiang Kab. Subang, sehingga dari hasil penjualan tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan rincian :

  • Harga Beli seharga Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk setiap bungkus, Rp.72.000,- s/d Rp.85.000,- untuk setiap slop dan Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) per kartonnya;
  • Harga jual seharga Rp.8.500,- s/d Rp.9.500,- untuk setiap Bungkus, Rp.75.000,- s/d Rp.90.000,- untuk setiap slop dan Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) per kartonnnya.
  • Hasil penjualan/keuntungan sebesar Rp.1.000,- s/d Rp.1.500,- untuk setiap bungkus, Rp.10.000,- s/d Rp. 15.000,- untuk setiap slop dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per kartonnya.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli BAMBANG SATRIANTO selaku ahli di bidang cukai, bahwa barang bukti berupa rokok sebanyak 574.140 batang dengan berbagai merk yang tidak dilengkapi dengan pita cukai tersebut, termasuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termasuk Barang Kena Cukai yaitu berupa Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin, sehingga wajib dikenakan cukai.

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/BC/2019 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2020, yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai untuk hasil tembakau adalah Menteri Keuangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau ditetapkan antara lain :

 

No

Pengusaha Pabrik

 

Batasan Jumlah Produksi Pabrik

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

2

SPM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

 

Selanjutnya berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Ahli menjelaskan bahwa setiap Barang kena Cukai yang dijual atau disediakan untuk dijual harus dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelekatan pita cukai lainnya Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, diatur Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai per Batang atau Gram hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri tahun 2024 yaitu :

 

No. Urut

Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau

 

Batasan harga jual eceran per batang atau gram

 

Tarif cukai per batang atau gram

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Paling rendah Rp 2.260,00

Rp 1.231,00

II

Paling rendah Rp 1.380,00

Rp 746,00

 

Bahwa setelah dilakukan Identifikasi terhadap barang bukti yang ditemukan, diketahui bahwa barang kena cukai tersebut tidak dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan, sehingga disimpulkan bahwa atas barang kena cukai Sebagaimana Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Februari 2024 tersebut tidak mendapatkan pembebasan cukai sehingga wajib untuk dilunasi cukainya dengan cara dilekati pita cukai sebelum ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;

Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Ahli An. BAMBANG SATRIANTO, akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan potensi kerugian Negara, dengan rincian 574.140 batang x tarif cukai Rp.746,- per batang (SKM golongan II dengan harga eceran paling rendah Rp 1.380,00) + PPn HT (9,9%) senilai Rp.78.439.006,- + Pajak rokok (!0?ri cukai rokok) senilai Rp.42.830.844,- = Rp549.678.291,- (lima ratus emapt puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pepajakan

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa ia terdakwa DEDE ABDULAH Bin UDJER pada hari Jumat Tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah toko dan gudang yang beralamat di Kp. Sirap RT/RW 025/006, desa Sirap, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi FREDDY PANGIHUTAN SIHOTANG, saksi ANDIKA SIGIT HARYONO (Petugas KPPBC TMP A Purwakarta) mendapatkan informasi tentang adanya sebuah toko menjual rokok tanpa dilekati pita cukai yang beralamat di daerah Kp. Sirap RT/RW 025/006, desa Sirap, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua saksi mendatangi lokasi yang dimaksud dan memperkenalkan diri dan menunjukkan Identitas dan surat perintah kepada saksi OMAN SAHRONI yang menjaga toko tersebut. Selanjutnya kedua saksi melakukan pemeriksaan terhadap toko tersebut, dan didapati bahwa di dalam toko tersebut terdapat rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dalam jumlah banyak. Kemudian saksi petugas menginterogasi saksi OMAN SAHRONI mengenai kepemilikan rokok tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah banyak tersebut, dan diakui bahwa rokok rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan milik terdakwa termasuk toko/warungnya. Selanjutnya saksi petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa sebagian besar lagi rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai disimpan di gudang milik terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari warung tersebut. Kemudian saksi petugas mendatangi lokasi gudang, setibanya di gudang tersebut petugas memperkenalkan diri dan menunjukkan Identitas dan surat perintah kepada terdakwa yang sedang berada di gudang. Kemudian saksi petugas melakukan penggeledahan dan menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yang ditimbun/disimpan di dalam gudang milik terdakwa. Sebanyak ….. karton/ 574.140 (lima ratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh) batang rokok dari berbagai merk antara lain sebagai berikut :

Merek

Bungkus

Batang

Total Batang

Lea Mild

455

20

9100

Jangger

239

20

4780

Premier Lights Mild

36

20

720

Flash Mild

95

20

1900

HYS Gold

836

20

16720

HMIN Bold

1172

20

23440

Flash Bold

7664

20

153280

Classy Bold

484

20

9680

Lois Bold

522

20

10440

Empat Empat Premium Bold

882

20

17640

Rile-X Bold

934

20

18680

Stigma Premium

943

20

18860

HMD Super

4144

20

82880

Suramadu Bold

3330

20

66600

Glori Black

10

20

200

Hoki Bold

140

20

2800

Modus Bold

170

20

3400

Glori mild

767

20

15340

Angker

500

20

10000

Bangkit Mild

1298

20

25960

Fast Mild

450

20

9000

Class Mango Top

62

20

1240

Era Bold

597

20

11940

Sendang Biru Bold

240

20

4800

Sendang Biru Mild

1710

20

34200

Arash

1006

20

20120

Syifa

2

20

40

Wess Bold

9

20

180

Nero

10

20

200

 

TOTAL

 

574.140

 

Bahwa setelah rokok - rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut berhasil ditemukan oleh Saksi FREDDY PANGIHUTAN SIHOTANG, saksi ANDIKA SIGIT HARYONO, kemudian Terdakwa mengakui bahwa rokok – rokok tersebut ialah miliknya, yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. IROATUL MAHYA (DPO) di Madura senilai Rp. Rp.90.800.000,- (Sembilan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) serta Sdr. CHOLIQ HAMZAH (DPO) dari Malang senilai Rp.58.560.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan pada saat barang laku terjual.

Bahwa cara pemesanan dan metode pembayaran yang dilakukan terdakwa ketika membeli rokok – rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut ialah awalnya sekira pertengahan tahun 2022, terdakwa yang bekerja sambil mengonsumsi rokok tanpa pita cukai yang dibeli melalui marketplace Shopee, dilihat teman terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya lalu mencoba rokok tanpa dilekati pita cukai milik Terdakwa dan tertarik dengan rokok tersebut, hingga Terdakwa menawarkan untuk membeli rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut melalui Terdakwa. Kemudian teman terdakwa pun membeli rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut melalu terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa menjual rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, Terdakwa berencana untuk menambah stok rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali. Namun saat Terdakwa memesan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dalam jumlah yang banyak melalui aplikasi Shopee, penjual di shopee tersebut mengatakan kepada terdakwa tidak dapat mengemas rokok tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah banyak dan penjual menawarkan kepada Terdakwa untuk dilakukan pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai menggunakan travel dari Madura kemudian terdakwa diberikan kontak penjual rokok untuk berkomunikasi melalui WhatsApp ke nomor 087846864978 untuk yang penjual berlokasi di Madura dan nomor 082293335553 untuk yang penjual berlokasi di Malang untuk melakukan pemesanan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut. Kemudian setelah terjadi kesepakatan harga, dan kesepakatan pembayaran bahwa dilakukan pada saat barang sudah laku terjual.

Bahwa selanjutnya karton yang berisi rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk tersebut diangkut ke mobil travel untuk dibawa dari Madura Provinsi Jawa Timur dan Malang Prov. Jawa Timur menuju Kp. Sirap Kec. Tanjungsiang Kab. Subang Provinsi Jawa Barat. Kemudian dalam waktu sekitar 1 minggu pesanan tiba sekira pukul 04.00 – 05.00 WIB dirumah terdakwa, dan menyerahkan barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai kepada terdakwa untuk dihitung jumlah barangnya selanjutnya terdakwa memindahkan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ke Gudang penyimpanan terdakwa yang beralamat di Kp. Sirap RT/RW 025/006, desa Sirap, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang. Ketika barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut sudah laku terjual maka terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening BRI nomor 646501030807535 An. IROATUL MAHYA untuk penjual berlokasi di Madura dan nomor rekening BRI 021101036650505 atas nama CHOLIQ HAMZAH untuk penjual yang berlokasi di Malang. Namun apabila rokok tanpa dilekati pita cukai yang tidak laku terjual maka akan diambil lagi oleh penjual.

Bahwa tujuan terdakwa menyediakan rokok yang tidak dilekati pita cukai ialah untuk diperjualbelikan ke pembeli yang berada di wilayah desa Sirap Kec. Tanjungsiang Kab. Subang, sehingga dari hasil penjualan tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan dengan rincian :

  • Harga Beli seharga Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk setiap bungkus, Rp.72.000,- s/d Rp.85.000,- untuk setiap slop dan Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) per kartonnya;
  • Harga jual seharga Rp.8.500,- s/d Rp.9.500,- untuk setiap Bungkus, Rp.75.000,- s/d Rp.90.000,- untuk setiap slop dan Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) per kartonnnya.
  • Hasil penjualan/keuntungan sebesar Rp.1.000,- s/d Rp.1.500,- untuk setiap bungkus, Rp.10.000,- s/d Rp. 15.000,- untuk setiap slop dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per kartonnya.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli BAMBANG SATRIANTO selaku ahli di bidang cukai, bahwa barang bukti berupa rokok sebanyak 574.140 batang dengan berbagai merk yang tidak dilengkapi dengan pita cukai tersebut, termasuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termasuk Barang Kena Cukai yaitu berupa Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin, sehingga wajib dikenakan cukai.

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-16/BC/2019 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2020, yang diberikan wewenang menyediakan pita cukai untuk hasil tembakau adalah Menteri Keuangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau ditetapkan antara lain :

 

No

Pengusaha Pabrik

 

Batasan Jumlah Produksi Pabrik

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

2

SPM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

 

Selanjutnya berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Ahli menjelaskan bahwa setiap Barang kena Cukai yang dijual atau disediakan untuk dijual harus dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelekatan pita cukai lainnya Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, diatur Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai per Batang atau Gram hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri tahun 2024 yaitu :

 

 

No. Urut

Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau

Batasan harga jual eceran per batang atau gram

 

Tarif cukai per batang atau gram

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Paling rendah Rp 2.260,00

Rp 1.231,00

II

Paling rendah Rp 1.380,00

Rp 746,00

 

Bahwa setelah dilakukan Identifikasi terhadap barang bukti yang ditemukan, diketahui bahwa barang kena cukai tersebut tidak dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan, sehingga disimpulkan bahwa atas barang kena cukai Sebagaimana Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Februari 2024 tersebut tidak mendapatkan pembebasan cukai sehingga wajib untuk dilunasi cukainya dengan cara dilekati pita cukai sebelum ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;

Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Ahli An. BAMBANG SATRIANTO, akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan potensi kerugian Negara, dengan rincian 574.140 batang x tarif cukai Rp.746,- per batang (SKM golongan II dengan harga eceran paling rendah Rp 1.380,00) + PPn HT (9,9%) senilai Rp.78.439.006,- + Pajak rokok (!0?ri cukai rokok) senilai Rp.42.830.844,- = Rp549.678.291,- (lima ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pepajakan

Pihak Dipublikasikan Ya