Petitum |
- PROVISI:
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor: 4/Pen.K/Pdt.Eks/2021/PN Sng tertanggal 6 Agustus 2021;
- Menetapkan sebelum adanya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh Pelawan, maka sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Dangdeur, Kelurahan/Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 910/Dangdeur, dengan luas 1040 m2 atas nama Sai Sudiana tetap berada dalam penguasaan Pelawan.
- PETITUM;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pelawan pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan beriktikad baik;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 1.040 meter persegi yang terletak di Kp. Dangdeur, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 910/Dangdeur;
- Menyatakan mengangkat sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor: 4/Pen.K/Pdt.Eks/2021/PN Sng tertanggal 6 Agustus 2021;
- Memerintahkan untuk membatalkan eksekusi lelang hak tanggungan, berdasarkan Risalah lelang Nomor: 635/33/2018 Tertanggal 09 November 2018;
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi.
Atau, Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Subang Kelas 1B yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |