Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Sng PT. DUCK SAN INDONESIA 1.PT. BANK MANDIRI, Tbk, cq PT.BANK MANDIRI Kantor Wilayah Region VI/Jawa 1 cq PT.BANK MANDIRI Kantor Cabang Subang
2.JONATHAN WARUWU
3.PT. JAYA TARUNA SUKSES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DUCK SAN INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fitriandi,SHPT. DUCK SAN INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI, Tbk, cq PT.BANK MANDIRI Kantor Wilayah Region VI/Jawa 1 cq PT.BANK MANDIRI Kantor Cabang Subang
2JONATHAN WARUWU
3PT. JAYA TARUNA SUKSES
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN
2LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.231.587.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  • Memerintahkan TERGUGAT III untuk membuka atau menunjukkan  di persidangan rekening koran (account statement) khususnya bulan Januari  2026 rekening 156.00.2045326.4 pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jababeka Cikarang ;
  • Memerintahkan TERGUGAT III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan segala bentuk transaksi keuangan yang berasal dari  Rekening 156.00.2045326.4 pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jababeka Cikarang selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap ;
  • Menyatakan bahwa putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun perlawanan.

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Dead) ;
  3. Menyatakan TERGUGAT I bertanggung jawab penuh atas kelalaian system dan/atau Pegawainya yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian ;
  4. Menghukum  TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa :
    1. Kerugian Materiil : Sebesar Rp. Rp.1.231.587.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puliuh tujuh ribu rupiah) dana transaksi yang dirugikan/biaya yang timbul.
    2. Kerugian Immateriil : Sebesar Rp. 506.666.000 (lima ratus enam juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) atas biaya pengurusan dalam Gugatan ini.
  5. Menghukum  TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II mematuhi serta mengawasi putusan ini ;
  8. Mengukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara Tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak