Dakwaan
Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 12.00 Wib di sebuah Rumah dan Rumah kontrakan di Kp. Sukamulya RT. 015 / 004 Desa Cibogo Kec. Cibogo Kab. Subang telah terjadi tindak pidana menghancurkan atau merusakan barang Berupa pintu Rumah dan Pintu kontrakan milik pelapor /Korban yang dilakukan oleh pelaku (NENDI AGUSTIANDI) yang beralamat : Kp.Sukamulya RT. 003/002 Desa Padaasih Kec.Cibogo Kab.Subang adapun cara yang dilakukan oleh terlapor saat melakukan pengrusakan yaitu dengan cara di pukul dan tending menggunakan tangan dan kaki dan menggunakan alat juga berupa kayu gelondongan dengan ukuran panjang kurang lebih 120 Cm dengan diameter 25 Cm selanjutnya pelaku langsung mengayunkan kayu tersebut ke sebuah pintu kontrakan yang akhirnya pintu kontrakan milik korban rusak .
Melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP |