Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Sng Randika Ramadhani Erwin, S.H. 1.KARYONO Als YONO Bin BAMBANG
2.DIKI PERMANA Bin USUP
3.ABDUL ADIN Als SABRIN Bin WARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1576/M.2.28.EOH.2/05.2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARYONO Als YONO Bin BAMBANG[Penahanan]
2DIKI PERMANA Bin USUP[Penahanan]
3ABDUL ADIN Als SABRIN Bin WARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa KARYONO Alias YONO Bin BAMBANG ; bersama-sama dengan DIKI PERMANA BIN USUP dan ABDUL ADIN Alias SABRIN Bin WARDI pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Februari tahun 2024, bertempat di Tol Cipali Km 90-89 Median Desa Sawangan Kec. Cipeundeuy Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  •    Bahwa Pada hari rabu dini hari sekitar jam 00.10 wib Terdakwa KARYONO  berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor vario berwarna putih menuju ke rumah Sdr.RIJAL (DPO) setelah bertemu dengan Sdr. RIJAL dirumahnya kemudian Terdakwa  KARYONO dan Sdr.RIJAL berangkat menuju ke rumah Terdakwa ABDUL ADIN Als SABRIN, setelah sampai di rumah yang di tuju selanjutnya Sdr RIJAL turun dari motor menemui Terdakwa ABDUL ADIN als SABRIN, sementara Terdakwa kemudian berangkat lagi untuk menjemput Terdakwa DIKI PERMANA di kontrakannya setelah ketemu dengan Terdakwa DIKI PERMANA kemudian Terdakwa Karyono dan Terdakwa DIKI PERMANA berangkat lagi menuju pom bensin Ciparung, setelah sampai di Pom bensin Ciparung Terdakwa Karyono melihat bahwa Sdr RIJAL dan Terdakwa ABDUL ADI Als SABRIN sudah berada di sana, setelah itu tak lama di sana kemudian mereka berempat berangkat dengan menggunakan 2(dua) sepeda motor Terdakwa berboncengan dengan  Terdakwa DIKI PERMANA , Semenetara Sdr. RIJAL (DPO)  berboncengan dengan Terdakwa  ABDUL ADIN als SABRIN, dengan menggunakan jalur melewati pasar Cipeundeuy kemudian setelah melewati PT KONDOBO selanjutnya belok kiri mengambil jalan menuju Desa Sawangan, kemudian mereka mengambil jalan melewati Kandang sapi PT. HDS, setelah melewati Play Over Sawangan kemudian mereka masuk ke kebun singkong untuk memarkir sepeda motor yang mereka kendarai, selesai memarkir sepeda motor selanjutnya mereka berjalan melawati tengah tengah kebun singkong hingga kemudian mereka sampai di Pinggir Tol Cipali setelah melakukan persiapan seperti memakai sarung tangan dan lain lain, setelah persiapan selesai selanjutnya secara diam diam dan menunggu keadaan jalan tol sepi mereka menyebrang ke tengah tengah jaln Tol dan langsung menghampiri besi pembatas tengah jalan tol, setelah itu kemudian Terdakwa DIKI PERMANA dan Sdr. RIJAL (DPO) mengangkat seling pembatas Tol setelah seling terangkat kemudian Terdakwa KARYONO  Mencabut besi pembatas jalan tol stelah besi tercabut kemudian besi besi tersebut di bawa oleh Terdakwa ABDUL ADIN als SABRIN menyebrang ke pinggir Jalan tol , Perbuatan itu mereka lakukan secara berulang dan bergantian setelah besi terkumpul cukup banyak selanjutnya mereka menghentikan kegiatan mereka dan selanjutnya mereka membawa besi besi yang telah terkumpul di pinggir jalan Tol dan membawanya ke kebun singkong tempat mereka memarkir sepeda motor, dan menaruh besi besi pembatas tengah jalan tol itu di bawah Pohon rambutan, tidak jauh dengan sepeda motor yang di parkir, Di karenakan besi pembatas tol yang di kumpulkan cukup banyak, maka mereka harus berulang kali mengangkut atau membawa besi besi pembatas tengah jalan tol tersebut dari pinggir Jalan Tol ke Tempat mereka memarkir sepeda motor , setelah besi pembatas tengah jalan tol selesai di pindahkan ke tempat mereka memarkir sepeda motor, selanjutnya mereka membagi jumlah besi pembatas tengah jalan tol tersebut menjadi 2 (dua) bagian, sehingga masing masing berjumlah 16 (enam belas) Batang , setelah di bagi dua kemudian 1 (satu) bagian besi dengan jumlah 16 (enam belas) Batang mereka ikat dengan menggunakan kain berwarna hitam dan 1 (satu) bagian lagi yang jumlahnya sama 16 (enam belas) batang mereka ikat dengan menggunakan kain berwarna putih dan 2 (dua) karung dengan maksud agar mudah di bawa dengan menggunakan sepeda motor , akan tetapi pada saat setelah selesai mengikat dan belum sempat mereka membawa besi tersebut, mereka keburu di sergap oleh warga, dan setelah itu mereka di serahkan ke Petugas Polsek Cipeundeuy yang kemudian membawa mereka ke Kantor Polsek Cipeundeuy.-----------

 

-----------Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya