Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. IRVAN LESMANA Alias PIAN Bin ROHEMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 08 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-137/M.2.28/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN LESMANA Alias PIAN Bin ROHEMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IRVAN LESMANA Alias PIAN Bin ROHEMAT, pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat pinggiran jalan kampung daerah Bunihayu, Tambakan, Cipicung, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang dan di pinggiran jalan daerah Wanareja, Perumahan Griya Cipaku, Kopti, dan Jalan Otista arah Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib, atas arahan sdr. KUDUS, terdakwa IRVAN LESMANA Alias PIAN Bin ROHEMAT mengambil paket narkotika yang disimpan sdr. KUDUS di pinggir jalan Majasari arah Babakan Jengkol, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa paket narkotika tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Segrang RT 014 / RW 005, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kab Subang, dan pada pukul 12.00 wib, terdakwa membagi paket narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil sebanyak 43 (empat puluh tiga) paket, dan kemudian narkotika jenis shabu tersebut dililit dengan lakban coklat.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 17.00 wib sampai dengan 23.00 wib terdakwa menyimpan 42 (empat puluh dua) paket narkotika jenis shabu tersebut di berbagai lokasi yaitu 10 (sepuluh) paket di pinggiran jalan kampung daerah Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang 1 (satu) paket di pinggiran jalan kampung Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, 12 (dua belas) paket di pinggiran jalan kampung Cipicung, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, 8 (delapan) paket  di pinggiran jalan daerah Wanareja, Kec Cibogo, Kabupaten Subang, 3 (tiga) paket di Perumahan Griya Cipaku, Kec. Cibogo, 5 (lima) paket di pinggir jalan Kopti, Kel Karanganyar, Kec Subang, dan 3 (tiga) paket Jalan Otista arah Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
  • Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr KUDUS.
  • Bahwa terdakwa berkomunikasi dengan sdr. KUDUS menggunakan 1 (satu) unit handphone infinix.
  • Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. 0474/NNF/2024, tanggal 02 Februari 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3458 gram diberi nomor barang bukti 0187/2024/OF, 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8030 gram diberi nomor barang bukti 0188/2024/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2264 gram diberi nomor barang bukti 0189/2024/OF adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa IRVAN LESMANA Alias PIAN Bin ROHEMAT, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di RM Lampu Satu, Kab Subang atau setidak-tidaknya suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wib sampai dengan 23.00 wib terdakwa menyimpan 42 (empat puluh dua) paket narkotika jenis shabu tersebut di berbagai lokasi yaitu 10 (sepuluh) paket di pinggiran jalan kampung daerah Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang 1 (satu) paket di pinggiran jalan kampung Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, 12 (dua belas) paket di pinggiran jalan kampung Cipicung, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, 8 (delapan) paket  di pinggiran jalan daerah Wanareja, Kec Cibogo, Kabupaten Subang, 3 (tiga) paket di Perumahan Griya Cipaku, Kec. Cibogo, 5 (lima) paket di pinggir jalan Kopti, Kel Karanganyar, Kec Subang, dan 3 (tiga) paket Jalan Otista arah Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. KUDUS dengan tujuan terdakwa bagi menjadi paket kecil kemudian ditempel ditempat yang telah ditentukan dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 Wib, terdakwa ditangkap dan diamankan petugas Kepolisian Resor Subang, dan dari hasil penggeledahan ditemukan terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai 1 (satu) paket plastik klip bening yang dililit lakban coklat.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. 0474/NNF/2024, tanggal 02 Februari 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3458 gram diberi nomor barang bukti 0187/2024/OF, 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8030 gram diberi nomor barang bukti 0188/2024/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2264 gram diberi nomor barang bukti 0189/2024/OF adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  •  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya