Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Sng SLAMET SUBAGYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SLAMET SUBAGYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Pemohonan Pemohon;
  2. menetapkan nama pemohon adalah orang yang sama dan atau satu orang yang sama sebagaimana tercantum di KTP. No. NIK. 3213040808660001, Di Kartu Keluarga (KK) No. 3213040105120005, bernama SLAMET SUBAGYO Dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5255/DIS/1995, dan Kutipan Akta Nikah Nomor : 322/52/X/97, bernama  SLAMET, berdasarkan Surat Keterangan Desa No. 497/93/IV/2024/Pem. Yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang
  1. menetapkan Nama Pemohon yang digunakan saat ini dan akan digunakanan selanjut dikemudian hari adalah bernama SLAMET SUBAGYO, Lahir di Sukoharjo pada tanggal 08-08-1966, sebagaimana tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. NIK. 3213040808660001, Di Kartu Keluarga (KK) No. 3213040105120005, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang;
  2. Memerintahkan dan mengijinkan Pemohon untuk membawa Salinan Putusan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, untuk memperbaiki dan atau menambahkan nama di Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5255/DIS/1995, yang semula bernama SLAMET di tambah nama SUBAGYO menjadi bernama lengkap SLAMET SUBAGYO, Lahir di Sukoharjo pada tanggal 08-08-1966, sebagaimana tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. NIK. 3213040808660001, Di Kartu Keluarga (KK) No. 3213040105120005, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang;
  3. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain,  Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak