Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Sng PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG SUBANG II RUKMAN BIN KARTIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG SUBANG II
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PERI HPT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG SUBANG II
Tergugat
NoNama
1RUKMAN BIN KARTIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.052.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharaga secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor 314000003423 tanggal 31 Desember 2022;
  3. Menyatakan sah secara hukum dan berharga Akta Jaminan Fidusia Nomor 117, tanggal 05 Januari 2023 oleh Kantor Notaris Joice Hapsari Fendrini, S.H.,M.Kn.,M.H
  4. Menyatakan sah dan berharga secara hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00018963.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 05 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan 314000003423 tanggal 31 Desember 2022 dimana Tergugat Telah Memindahkan/Menjual/mengalihkan Unit yang masih Menjadi Object Jaminan Fidusia;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 47.052.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat selaku Pemberi Fidusia untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia berupa  1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF150L, Nomor Rangka MH1KD1116NK351303, Nomor Mesin KD11E1350677, Nomor Polisi T4700XM, Tahun 2022, Warna Putih Hitam;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak