Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Sng NENDEN NURFATIMAH 1.AGUS HALIMI Bin HALIMI
2.IDA FARIDA Bin HALIMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/59/V/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NENDEN NURFATIMAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HALIMI Bin HALIMI[Penahanan]
2IDA FARIDA Bin HALIMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di kantor Kepolisian Sektor Binong Kab. Subang telah terjadi tindak pidana penghinaan ringan yang dilakukan oleh Para Terdakwa terhadap saksi Carto Sugioto, S.Pd Bin Toid Wirasumantri;

Bahwa penghinaan yang dilakukan oleh Terdakwa II Ida Farida Binti Aying Halimi kepada saksi Carto dengan kata-kata “guru PNS, provokator, anjing” sedangkan Terdakwa I Agus Halimi Bin Halimi mengatakan kepada saksi Carto yaitu kata-kata “anak pak Carto Garong, miskin”;

Bahwa awal mula perbuatannya terjadi yaitu saksi Carto yang merupakan tetangga dari bapak Tamun, diberi tahu oleh sdr. Sarif yang merupakan anak dari bapak Tamun, jika orang tua bapak Tamun meninggal yang diduga karena malpraktek atau kelalaian dari tempat praktek Terdakwa II Ida Farida Binti Halimi, kemudian dari pihak Para Terdakwa menawarkan semacam uang damai kepada keluarga bapak Tamun sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun keluarga bapak Tamun tidak berkenan, sehingga upaya kekeluarga tidak berhasil

Bahwa almarhumah ibu Wasri yang merupakan orang tua dari bapak Tamun, awalnya pergi untuk berobat ke tempat praktek Terdakwa II Ida Farida Binti Halimi, yang ternyata kemudian oleh tempat praktek Terdakwa II Ida Farida Binti Halimi ketika itu hanya ada asistennya saja yaitu sdri. Halima, yang selanjutnya ditangani oleh asistennya, oleh karena Terdakwa Ida Farida Binti Halimi sedang tidak ada dan sedang dalam perjalanan, kemudian atas petunjuk dari Terdakwa II Ida Farida Binti Halimi memerintahkan agar almarhumah dibawa atau dirujuk ke Rumah Sakit PMC.

Melanggar Pasal 315 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya