Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pdt.P/2024/PN Sng | Nuraeni Safitri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2024/PN Sng | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan hukum bahwa tanggal lahir Pemohon yang tercantum di KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah tertulis 18 Mei 1988 sedangkan di Paspor tertulis 18 Mei 1984 adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya pemohon akan menggunakan tanggal lahir 18 Mei 1988. 3. Menyatakan bahwa semua surat-surat lain milik pemohon yang mencantumkan tanggal lahir yang tersebut di atas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat dan administrasi dengan tanggal lahir pemohon tersebut. 4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon. Demikian permohonan Pemohon dan atas perhatian serta bantuan Bapak Hakim, Pemohon ucapkan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |