Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. RIZAL MUHAMMAD FADHLAN ALBADI Bin RAHMAN ALFARISI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 961/M.2.28/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL MUHAMMAD FADHLAN ALBADI Bin RAHMAN ALFARISI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa RIZAL MUHAMMAD FADHLAN ALBADI Bin RAHMAN ALFARISI bersama sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 04.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan RedDoorz Syariah, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kel Pasirkareumbi, Kec Subang, Kab Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah melakukan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa berkumpul bersama sdr. AUFA, sdr BANCET, sdr IKI Alias BATAK, sdr DAFA, sdr IVAN, sdr. FADLY, Sdr, YUNUS di Alun-alun Subang untuk minum-minuman keras. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib terdakwa berangkat ke tempat hiburan BIC di Ranggawulung, Kab Subang menggunakan sepeda motor dan saat di perjalanan 10 (sepuluh) meter akan sampai, ada 3 (tiga) kendaraan sepeda motor dan salah satu pengendaranya menendang motor yang dikemudikan terdakwa bersama sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) sampai terjatuh. Terdakwa selanjutnya pergi menuju Pom Bensin depan SMEA Negeri Subang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 04.00, terdakwa bermaksud mencari orang yang menendang motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO), berkendara secara konvoi (7 sepeda motor) menuju tempat hiburan BIC, dengan posisi sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) mengendarai sepeda motor paling depan, dan terdakwa menjadi penumpang dari sepeda motor yang dikendarai sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) sambil membawa 1 (satu) buah pedang.
  • Bahwa sesampainya di daerah Pasirkareumbi, terdakwa bersama sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) melihat rombongan sepeda motor lain sedang konvoi dari arah berlawanan, lalu sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) mengatakan kepada terdakwa “Itu de barudak Brigez di hareup Rame”, pada saat berpas-pasan terdakwa kemudian mengatakan “Siap-siap De!”, selanjutnya sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) membawa sepeda motor nya menghampiri saksi korban DEDE SUNARDI ke jalur sebelah kanan, dan terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang ke arah muka korban sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa saksi korban DEDE SUNARDI yang sudah berceceran darah pada daerah muka, selanjutnya dibawa ke RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan.
  • Bahwa selanjutnya pada 11 Januari 2024 terdakwa bersama sdr IVAN membuang satu buah pedang tersebut ke Sungai Cilamatan, Cikareo, Subang.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) mengayunkan senjata tajam ke bagian muka saksi korban adalah karena korban merupakan anggota geng motor Brigez dan membalas dendam atas apa yang dialami terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No KS 02.15.01/16-05/RSUD dari RSUD  Subang  terhadap DEDE SUNARDI terdapat luka robek ukuran 20 cm x 20 cm pada bagian wajah di pipi kanan, hidung dan mata kiri,  kelainan-kelainan tersebut disebabkan oleh senjata tajam.

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA

----------Bahwa terdakwa RIZAL MUHAMMAD FADHLAN ALBADI Bin RAHMAN ALFARISI bersama sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 04.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan RedDoorz Syariah, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kel Pasirkareumbi, Kec Subang, Kab Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah melakukan, sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa berkumpul bersama sdr. AUFA, sdr BANCET, sdr IKI Alias BATAK, sdr DAFA, sdr IVAN, sdr. FADLY, Sdr, YUNUS di Alun-alun Subang untuk minum-minuman keras. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib terdakwa berangkat ke tempat hiburan BIC di Ranggawulung, Kab Subang menggunakan sepeda motor dan saat di perjalanan 10 (sepuluh) meter akan sampai, ada 3 (tiga) kendaraan sepeda motor dan salah satu pengendaranya menendang motor yang dikemudikan terdakwa bersama sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) sampai terjatuh. Terdakwa selanjutnya pergi menuju Pom Bensin depan SMEA Negeri Subang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 04.00, terdakwa bermaksud mencari orang yang menendang motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO), berkendara secara konvoi (7 sepeda motor) menuju tempat hiburan BIC, dengan posisi sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) mengendarai sepeda motor paling depan, dan terdakwa menjadi penumpang dari sepeda motor yang dikendarai sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) sambil membawa 1 (satu) buah pedang.
  • Bahwa sesampainya di daerah Pasirkareumbi, terdakwa bersama sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) melihat rombongan sepeda motor lain sedang konvoi dari arah berlawanan, lalu sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) mengatakan kepada terdakwa “Itu de barudak Brigez di hareup Rame”, pada saat berpas-pasan terdakwa kemudian mengatakan “Siap-siap De!”, selanjutnya sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) membawa sepeda motor nya menghampiri saksi korban DEDE SUNARDI ke jalur sebelah kanan, dan terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang ke arah muka korban sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa saksi korban DEDE SUNARDI yang sudah berceceran darah pada daerah muka, dibawa ke RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan.
  • Bahwa selanjutnya pada 11 Januari 2024 terdakwa bersama sdr IVAN membuang satu buah pedang tersebut ke Sungai Cilamatan, Cikareo, Subang.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama sdr. DIKA Alias BEBEK (DPO) mengayunkan senjata tajam ke bagian muka saksi korban adalah karena korban merupakan anggota geng motor Brigez dan membalas dendam atas apa yang dialami terdakwa sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No KS 02.15.01/16-05/RSUD dari RSUD  Subang  terhadap DEDE SUNARDI terdapat luka robek ukuran 20 cm x 20 cm pada bagian wajah di pipi kanan, hidung dan mata kiri,  kelainan-kelainan tersebut disebabkan oleh senjata tajam.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya