Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. NANANG UNDIANA Bin SURYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1692/M.2.28/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG UNDIANA Bin SURYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa NANANG UNDIANA Bin SURYA, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Dekat SPBU Ds. Bojongjaya Kecamatan Pusakajaya Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Nanang melakukan pemesanan Narkotika Gol I jenis Ganja kepada pemilik Akun Sosmed Facbook melalui Chat di Sosmed Facebook dan untuk pembayaran atas pesanan Narkotika jenis Ganja sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa Nanang transfer ke rekening Dana yang dikirim oleh pemilik Akun Facebook Cemara Hijau pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Kasir Alfamart daerah Pasar Pusakaratu. Setelah terdakwa Nanang melakukan pembayaran, kemudian terdakwa Nanang menerima gambar lokasi pengambilan pesanan Narkotika Gol I jenis Ganja dari pemilik Akun Facebook An. Cemara Hijau. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Nanang mengambil pesanan Narkotika Gol I jenis Ganja yang terbungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik warna hitam di sebuah tempat sampah yang terletak di pinggir jalan raya pantura tempatnya di samping SMK Pusakanegara.
  • Bahwa Narkotika Gol I jenis Ganja yang terdakwa Nanang beli, kemudian terdakwa Nanang pecah menjadi 16 (enam belas) paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening dan dalam bentuk 5 (lima) linting rokok ganja yang dilinting menggunakan kertas papir. Kemudian dari 16 (enam belas) paket Narkotika Gol I jenis Ganja milik terdakwa Nanang sudah ada yang dijual diantaranya 2 (dua) paket Narkotika Gol I jenis Ganja telah terdakwa Nanang jual kepada sdr. Aep warga Blok Lapanggede Kecamatan Pusakajaya Kab. Subang dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian 3 (tiga) linting ganja terdakwa Nanang konsumsi sendiri.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib di Pinggir Jalan Raya Dekat SPBU Ds. Bojongjaya Kecamatan Pusakajaya Kab. Subang terdakwa Nanang yang sedang duduk di atas sepeda Motor Honda Beat warna hitam kuning Nopol T-4910-WR dengan tujuan menunggu teman terdakwa Nanang yang memesan Narkotika jenis Ganja, kemudian saksi Imam Maruf dan saksi Ferry Bustanul Wildan (Anggota Kepolisian Polres Subang) yang sedang melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di Jalan Raya Dekat SPBU Ds. Bojongjaya Kecamatan Pusakajaya Kab. Subang melihat terdakwa Nanang yang seorang diri dengan gerak-gerik mencurigakan dan saksi Imam Maruf dibantu tim langsung menghampiri untuk dilakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan.
  • Bahwa saksi Imam Maruf bersama saksi Ferry bustanul Wildan yang melakukan penggeledahan badan/pakaian serta sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa Nanang dengan hasil ditemukan barang bukti dari dalam bagasi sepeda Motor Honda Beat warna hitam kuning Nopol T-4910-WR berupa tas selendang warna hitam yang terdakwa Nanang pakai berisikan 2 (dua) linting Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat brutto seluruhnya 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram, 14 (empat belas) paket masing-masing berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat brutto seluruhnya 38,67 (tiga puluh delapan koma enam puluh tujuh) gram,1 (satu) paket kertas nasi berisikan batang, biji, daun kering Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat brutto 35,16 (tiga puluh lima koma enam belas) gram.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Nanang membeli Narkotika Gol I jenis Ganja adalah untuk terdakwa Nanang jual kembali dengan harga diantaranya paket ukurang kecil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), paket ukuran sedang dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paket ukuran besar dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual atau menjual Narkotika Gol I tidak memiliki ijin dari pihak/instansi yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1193/NNF/2024, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 30,0400 gram, 9 (Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,6315 gram, 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,4600 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,7700 gram dan 2 (dua00 linting kertas putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,0273 gram dengan hasil pemeriksaan Positif Ganja yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 8 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa terdakwa NANANG UNDIANA Bin SURYA, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Dekat SPBU Ds. Bojongjaya Kecamatan Pusakajaya Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib saat saksi Imam Maruf Bersama saksi Ferry Bustanul Wildan (Anggota Polres Subang) sedang melaksanakan penyelidikan terkiat tindak pidana Narkotika yang sering terjadi di daerah Jalan Raya Ds. Bojongjaya Kecamatan Pusakajaya Kab. Subang, tiba-tiba melihat seorang laki-laki yang berada di Pinggir Jalan Raya Dekat SPBU Ds. Bojongjaya Kecamatan Pusakajaya Kab. Subang sedang duduk di atas sepeda Motor Honda Beat warna hitam kuning Nopol T-4910-WR dengan gerak-gerik mencurigakan dan saksi Imam Maruf dibantu tim langsung menghampiri untuk dilakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan.
  • Bahwa saksi Imam Maruf bersama saksi Ferry bustanul Wildan yang melakukan penggeledahan badan/pakaian serta sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa Nanang dengan hasil ditemukan barang bukti dari dalam bagasi sepeda Motor Honda Beat warna hitam kuning Nopol T-4910-WR berupa tas selendang warna hitam yang terdakwa Nanang pakai berisikan 2 (dua) linting Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat brutto seluruhnya 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram, 14 (empat belas) paket masing-masing berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat brutto seluruhnya 38,67 (tiga puluh delapan koma enam puluh tujuh) gram,1 (satu) paket kertas nasi berisikan batang, biji, daun kering Narkotika Gol I jenis Ganja dengan berat brutto 35,16 (tiga puluh lima koma enam belas) gram.
  • Bahwa terdakwa Nanang mengakui seluruh barang bukti Narkotika Gol I jenis Ganja yang ditemukan merupakan barang bukti Narkotika milik terdakwa Nanang sendiri dan terdakwa Nanang tidak memiliki ijin dari pihak/instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I jenis Ganja.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1193/NNF/2024, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 30,0400 gram, 9 (Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,6315 gram, 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,4600 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 8,7700 gram dan 2 (dua00 linting kertas putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,0273 gram dengan hasil pemeriksaan Positif Ganja yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 8 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya