Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Sng PT CJ Feed and Care Indonesia H. Carwadi,S.PI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT CJ Feed and Care Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Mardani SaputraPT CJ Feed and Care Indonesia
Tergugat
NoNama
1H. Carwadi,S.PI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.685.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan tertanggal 17 Oktober Tahun 2019 berikut dengan Faktur-Faktur (periode April tahun 2020 s/d Juli tahun 2020), Surat Pengajuan Pelunasan Hutang tertanggal 23 Februari 2024, Surat Konfirmasi Saldo Nomor 03/3220/MKT-RO3/2024, dan alat bukti lainnya yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat;
  4. Menghukum  Tergugat untuk  melakukan pelunasan utang kepada Penggugat secara tuntas, seketika dan Lunas senilai Rp. 223.685.000,- ( dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak