Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Sng Wijayanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wijayanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Warsad Romansyah SHWijayanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Identitas Pemohon bernama WIJAYANTI, Tempat Lahir; Subang, Tanggal lahir 10 September 1990 sebagaimana tersebut dalam ;
  1. Kutipan Akta Lahir Nomor 3213-LT-24092021-0026;
  2. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor DN-02 Dd 0599315
  3. Elektronik Kartu Tanda Penduduk NIK 3213085009900002;
  4. Kartu Keluarga Nomor 3213081807230001;
  5. Surat Keterangan Desa Nomor 474/27/PEM/2024
  1. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki identitas tahun kelahiran pemohon dalam passpor yang semula tertulis lahir tanggal 10 September 1988 diperbaiki menjadi 10 September 1990 pada kantor Imigrasi;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum;

 

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Subang Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Atas terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak