Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2026/PN Sng 1.Lilis Hodijah
2.Sonjaya
1.DR. H RICHARD, SE, SH, MKn
2.DADAN KADAR SUBAGIO, AMd
3.KEPALA KANTOR BANK SMBCI CABANG SUBANG DAHULU BANK BTPN CABANG SUBANG
4.PT. MURNI ALDANA MANAJEMEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2026/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lilis Hodijah
2Sonjaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. IRWAN YUSTIARTA, S.H.Lilis Hodijah
2M. IRWAN YUSTIARTA, S.H.Sonjaya
Tergugat
NoNama
1DR. H RICHARD, SE, SH, MKn
2DADAN KADAR SUBAGIO, AMd
3KEPALA KANTOR BANK SMBCI CABANG SUBANG DAHULU BANK BTPN CABANG SUBANG
4PT. MURNI ALDANA MANAJEMEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi dari PELAWAN I (Ibu Lilis Hodijah) dan PELAWAN II (Bapak Sonjaya) untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan dan menetapkan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan penyerahan atas obyek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 225 NIB: 10.08.0000260750, Luas 681 Meter persegi dahulu atas nama Lilis Hodijah sekarang atas nama Dr. H. Richard SE SH MKn yang terletak di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam penetapan ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sng Tanggal 27 Juli 2026 junto surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 8 Oktober 2026.
  3. Memerintahkan TERLAWAN I (Dr. H. Richard SE SH MKn), TERLAWAN II (Dadan Kadar Subagio AMd) dan atau juru sita Pengadilan Negeri Subang atau pihak maupun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan seluruh proses, tahapan dan tindakan eksekusi pengosongan fisik di lapangan terhadap obyek perkara hingga perkara ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
  4. Memerintahkan TURUT TERLAWAN III Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Subang untuk menangguhkan, melarang dan tidak memproses balik nama, pemindahan hak atau pencatatan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 225 luas 681 Meter persegi terletak di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat kepada TERLAWAN I (Dr. H. Richard SE SH MKn) atau pihak manapun juga selama perkara ini berlangsung.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan perlawanan eksekusi (verzet) PELAWAN I (Ibu Lilis Hodijah) dan PELAWAN II (Bapak Sonjaya) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN I (Ibu Lilis Hodijah) dan PELAWAN II (Bapak Sonjaya) adalah Para PELAWAN yang benar dan beritikad baik (PELAWAN van goede trouw).
  3. Menyatakan Pelaksanaan pengalihan piutang (Cessie) Pertama atas fasilitas kredit PELAWAN I (Lilis Hodijah) dari TERLAWAN III Dahulu Bank BTPN Cabang Subang Sekarang (Bank SMBCI Cabang Subang) kepada TERLAWAN IV PT Murni Aldana Manajemen adalah cacat hukum dan batal demi hukum (void ab initio) dan tidak memiliki daya ikat hukum terhadap PELAWAN I dan PELAWAN II Karena Melanggar ketentuan Pasal 613 ayat (2) KUH Perdata khususnya dan Pasal 613 pada umumnya.
  4. Menyatakan akta perjanjian pengalihan hak atas piutang (Cessie) Nomor 04 tertanggal 01 April 2024 yang dibuat di hadapan TURUT TERLAWAN I (Bayu Rushadian Hutama SH MKn, Notaris di Tangerang) antara TERLAWAN IV (PT Murni Aldana Manajemen) dengan TERLAWAN I (Dr. H. Richard SE SH MKn) adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi PELAWAN I dan PELAWAN II.
  5. Menyatakan Perbuatan TERLAWAN I (Dr. H. Richard SE SH MKn), TERLAWAN II (Dadan Kadar Subagio AMd), TERLAWAN III Dahulu Bank BTPN Cabang Subang Sekarang Bank SMBCI Cabang Subang dan TERLAWAN IV (PT Murni Aldana Manajemen) yang melakukan rangkaian peralihan piutang penagihan ilegal dan permohonan lelang tanpa hak yang sah sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) Onrechtmatige Daad yang merugikan PELAWAN I (Ibu Lilis Hodijah) dan PELAWAN II (Bapak Sonjaya) (suami isteri).
  6. Menyatakan Permohonan lelang yang diajukan oleh TERLAWAN II (Dadan Kadar Subagio AMd) kepada TURUT TERLAWAN II (KPKNL Purwakarta) adalah Tindakan tidak berdasar hukum (Lack of legal Standing).
  7. Menyatakan Risalah lelang yang diterbitkan oleh TURUT TERLAWAN II (KPKNL Purwakarta) atas obyek jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 225, NIB 10.08.0000260750 yang terletak di Desa Wanakerta Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atas nama Lilis Hodijah (Dahulu) Sekarang Dr. H. Richard SE, SH MKn dengan Pemegang Lelang TERLAWAN I (Dr. H. Richard SE SH MKn) adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  8. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sng tanggal 27 Juli 2026 tentang Eksekusi pengosongan Risalah lelang adalah cacat hukum dan batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan (Niet executabel).
  9. Menghukum TURUT TERLAWAN I (Notaris Bayu Rushadian Hutama SH MKn) untuk taat,  tunduk dan patuh pada putusan Akta ini serta mencatat pembatalan akta cessie nomor 04 tertanggal 01 April 2024 pada minuta akta/Repertoriumnya.
  10. Menghukum TURUT TERLAWAN II (KPKNL Purwakarta) untuk taat, tunduk dan patuh pada putusan ini serta membatalkan seluruh produk administrasi lelang atas sertifikat Hak milik Nomor 225, NIB: 10.08.000026075.0 Luas 681 Meter persegi di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kab. Subang, Jawa Barat Dahulu atas nama Lilis Hodijah Sekarang atas nama Dr. H. Richard SE SH MKn.
  11. Menghukum TURUT TERLAWAN III (Kantor ATR/BPN Kab. Subang) untuk taat tunduk dan patuh pada putusan ini dengan membekukan/membatalkan segala bentuk pencatatan peralihan hak, serta menghentikan pencatatan Hak milik atas Sertifikat Hak milik Nomor 225 NIB: 10.08.000026075.0 Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat atas Nama Lilis Hodijah (PELAWAN I).
  12. Menghukum TURUT TERLAWAN IV (Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 2 Jawa Barat) untuk taat tunduk dan patuh pada putusan ini serta menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk Cabang Subang (Dahulu Bank BTPN Cabang Subang) atas pelanggaran prosedur cessie (pengalihan piutang).
  13. Menghukum TERLAWAN I (Dr. H. Richard SE SH MKn), TERLAWAN II (Dadan Kadar Subagio AMd), TERLAWAN III (PT Bank SMBCI Cabang Subang (Dahulu Bank BTPN Cabang Subang) dan TERLAWAN IV (PT Murni Aldana Manajemen) Secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak