Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wib anggota Polsek Pamanukan AIPDA YANTO ABDUL MUTARAM dan AIPDA ASEP NANDANG melakukan Rajia diwilayah Hukum Polsek Pamanukan kemudian mengamankan minuman keras beralkohol jenis Ciu sebanyak 20 (dua puluh ) jerigen plastik berbagai warna ukuran 30 liter didalam gerasi rumah yang di BTN Pamanukan Blok 1 No. 11 Rt 02/011 Desa Pamanukan Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang;
Melanggar pasal 20 jo Pasal 11 Ayat 1 Perda Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di kabupaten Subang ; |