Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Sng Sarifudin Alias Komod Bin Abadi Alm. Kepala Kepolisian Resort Subang Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Cq. Penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat 140/Prapid/RLF/VI/2026
Pemohon
NoNama
1Sarifudin Alias Komod Bin Abadi Alm.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Subang Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Cq. Penyidik
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian-uraian dan/atau argumentasi dan alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subang untuk berkenan menerima, memeriksa, dan mengadili Permohonan Praperadilan ini, perkara a quo dan berkenan selanjutnya memutuskan dengan amar sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan SARIFUDIN sebagai tersangka didasarkan pada Surat Ketetatapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/247/I/RES.1.11/2026/Reskrim, tanggal 23 Januari 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  3. Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan Penangkapan SARIFUDIN didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor :  SP.Kap/09/I/RES.1.11/2026/Reskrim, tanggal 23 Januari 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon (SARIFUDIN) dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon (SARIFUDIN) dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
  6. Membebankan biaya permohonan praperadilan ini kepada Termohon menurut hukum

 

SUBSIDAIR :

Bilamana Pengadilan Negeri Subang dan/atau Yang Mulia Hakim Praperadilan memeriksa, mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain terhadap permohonan PEMOHON tersebut, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Praperadilan, kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya