Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2023/PN Sng PT. BANK BRI CABANG SUBANG UNIT CIATER 1.DENI DARA IRWANSYAH
2.RIKA EKA RAHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK BRI CABANG SUBANG UNIT CIATER
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DENI DARA IRWANSYAH
2RIKA EKA RAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.341.219,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. : PK1810NK7D/3777/10/2018  Tanggal 26 Oktober 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 26/10/2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 26/10/2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar  Rp. 192.341.219,-  ( Seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus sembilan belas rupiah),
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Babakan Gunung Rt 23 Rw 05, Desa Palasari,Kecamatan Ciater, Subang dengan bukti kepemilikan SHM No. 664 atas nama Rika Eka Rahman , Surat Keterangan Tanah NO 07/IIIC/2018, Luas 243 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Gang Selatan : Tanah Rohana, Barat : Tanah  Ita, Timur : Tanah Sinaga;
  7. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Babakan Gunung Rt 23 Rw 05, Desa Palasari, Subang, dengan bukti kepemilikan SHM No 664 atas nama Rika Eka Rahman , Surat Keterangan Tanah No. 07/IIIC/2018, Luas 243 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Gang, Selatan : Tanah Rohana, Barat : Tanah Ita, Timur : Tanah Sinaga;
  8.  Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Blok Babakan Gunung Rt 23 Rw 095 Kelurahan Desa Palasari , Kecamatan Ciater, Subang dengan bukti kepemilikan SHM No. 664 atas nama Rika Eka Rahman , Surat Keterangan Tanah NO 07/IIIC/2018, Luas 243 m2, dengan batas – batas ; Utara : Jalan Gang, Selatan : Tanah Rohana, Barat : Tanah Ita, Timur : Tanah Sinaga; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Tergugat;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak