Petitum |
- Mengabulkan permohonan perlawanan pelawan unntuk seluruhnya .
- Menyatakan bahwa pelawan I dan Pelawan II adalah pelawan yang benar
- Menyatakan sah menurut hukum Pelawan Eksekusi I dan Pelawan Eksekusi II adalah sah secara hukum pemegang Akte Jual Beli No. 58/2016 yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara Kecamatan COmpreng kabupaten Subang
- Menyatakan batal putusan pengadilan Negeri Subang No. 19/Pdt.G./2019 /PN.Sng pada hari selasa tanggal 17 sepetember 2019 beserta penetapannya yang berupa perintah untuk melaksanakan putusan tersebut
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi
- Menghukum Terlawan untuk membayar semunya perkara yang timbul dalam perkara ini .
Apabila yang Mulia Majlis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengdili perkara ini berpendapat lain , dapat kiranya berkenan memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum ( Ex Aequo et bono) |